OJK Siapkan Aturan Reksa Dana Ritel
Berita

OJK Siapkan Aturan Reksa Dana Ritel

Aturan tersebut harus mudah dipahami dan sederhana.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Siapkan Aturan Reksa Dana Ritel
Hukumonline

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan perlindungan konsumen yang berinvestasi pada reksa dana ritel. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi di reksa dana.

“Jadi penting sekali kita meng-educate agar makin merakyat. Makanya mendorong menciptakan yang lebih retail,” kata wanita yang disapa Tituk ini di Jakarta, Kamis (21/11).

Sejalan dengan itu, lanjut Tituk, OJK juga mendorong perlindungan terhadap konsumen kecil yang berbisnis di reksa dana. Perlindungan ini penting seiring upaya meningkatkan investasi di reksa dana. Bahkan, kemudahan pembelian reksa dana dewasa ini dapat diperoleh dari mini market.

“Penting bagi kami untuk melindungi konsumen kecil. Tetapi, mekanisme pengaturannya agak berbeda, karena kan reksa dana ritel ini ada juga yang dijajakan di mini market. Sehingga, akan ada hal-hal spesifik yang harus kami lakukan,” ujar Tituk.

Selain perlindungan konsumen, lanjut Tituk, salah satu konsentrasi yang dilakukan OJK dalam meningkatkan investasi di reksa dana adalah terciptanya variasi produk reksa dana dengan harga murah. Harapan dari produk murah ini nantinya dapat memperluas masyarakat yang paham dengan reksa dana.

“Kami juga fokus mendorong untuk menciptakan yang lebih ritel, seperti reksa dana yang nilainya Rp50 ribu dan dijajakan di mini market dan toko. Ini sedang di-propose sekarang. Supaya lebih ritel dan mancakup masyarakat lebih luas lagi,” tutur Tituk.

Menurut Tituk, dari hasil survey yang dilakukan OJK terhadap 8000 responden, baru sekitar empat persen di antaranya yang tahu soal pasar modal. Namun, dari angka empat persen tersebut, di bawah satu persen yang sudah menggunakan produk pasar modal seperti saham dan reksa dana.

Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai produk pasar modal seperti saham dan reksa dana ini yang menjadi pemicu OJK mempersiapkan aturan mengenai reksa dana ritel. Menurut Tituk, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan angka investasi reksa dana oleh masyarakat.

Akademisi bidang Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Indonesia Inosentius Samsul menyambut baik rencana OJK ini. Menurutnya, aturan ini harus mudah dipahami dan sederhana. Ia menilai, ketidakjelasan produk memicu terjadinya dispute pada investasi di reksa dana.

“Yang paling penting adalah kejelasan dari jenis produknya itu. Karena kadang-kadang ini dualisme apakah masuk ke rezim pasar modal atau perbankan,  itu harus tegas. Jadi mempertegas jenis kelamin produknya itu penting,” kata Inosentius.

Selain kejelasan produk, lanjut Inosentius, hak dan kewajiban konsumen dalam aturan ini juga menjadi faktor penting yang diatur. Bila perlu, dalam aturan tersebut lebih spesifik menjelaskan mengenai risiko konsumen, kewajiban konsumen hingga tanggung jawab dari pelaku usaha jika konsumen mengalami kerugian.

“Kalau masuk ke konsumen lebih rendah lagi, mau tidak mau aturannya lebih mudah dipahami lebih mudah dan sederhana dan lebih jelas hak dan kewajiban terutama bagi investor,” tutur Inosentius.

Ia mengatakan, salah satu negara yang memiliki aturan baik terkait produk ritel adalah Jepang. Bahkan di Jepang terdapat aturan door to door sales yakni menawarkan produk dengan cara langsung ke masyarakat kecil. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai etika menawarkan produk, cara menjelaskan, pemasaran yang menghargai konsumen hingga tak melakukan paksaan.

“Sebab semua persoalan jasa keuangan berawal dari informasi produk yang disampaikan tidak jelas,” tutup Inosentius.

Tags: