OJK Siapkan 5 Kebijakan Utama di Tahun 2019, Ini Rinciannya
Berita

OJK Siapkan 5 Kebijakan Utama di Tahun 2019, Ini Rinciannya

Mulai dari penyediaan akses keuangan, perkembangan teknologi hingga penegakan hukum.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Hingga akhir 2019 juga akan didirikan Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga, percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di berbagai daerah bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan optimalisasi aktivitas ekonomi masyarakat desa, termasuk juga penyaluran KPR Milenial hingga Bansos Non-Tunai.

 

Selain itu, lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi, seperti perluasan Laku Pandai (branchless banking) dalam menjadi agen penyaluran kredit mikro di daerah. OJK juga akan terus mengembangkan dan mengoptimalkan peran Perusahaan Efek di daerah, serta merevitalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi agar dapat mendukung pencapaian target indeks inklusi keuangan sebesar 75% serta meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.

 

Keempat, OJK akan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai. Hal ini dilakukan untuk mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0.

 

Salah satunya, OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen. Selain itu, bersama dengan lembaga dan instansi terkait, OJK akan terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal yang merugikan masyakat luas.

 

Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Selain itu, struktur perbankan akan terus diperkuat dengan meningkatkan skala ekonomi dan daya saing serta efisiensi perbankan melalui intensitas penggunaan teknologi informasi. OJK juga akan mendorong pemanfaatan platform sharing untuk meningkatkan penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah.

 

“Transformasi industri keuangan non-bank (IKNB) akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, maupun pelaksanaan market conduct di IKNB serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry dan rencana bisnis lembaga keuangan non bank,” ujar Wimboh.

 

Terkait kondisi perekonomian nasional selama 2018, lanjut Wimboh, terpantau sehat dan stabil. Ia meyakini, tren positif stabilitas sektor jasa keuangan pada 2018 akan terus terjaga dan berlanjut pada 2019.

Tags:

Berita Terkait