OJK Siap Pantau Penerapan Program Perlindungan Konsumen
Utama

OJK Siap Pantau Penerapan Program Perlindungan Konsumen

Mulai dari penerbitan peraturan oleh pelaku usaha hingga perjanjian baku antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.

FAT
Bacaan 2 Menit

Pelaksanaan pengawasan implementasi prinsip perlindungan konsumen ini dilakukan dengan penilaian melalui pengisian kertas kerja secara mandiri (self assesment) oleh PUJK. “Kertas kerja tersebut berisi detail langkah yang harus dipenuhi oleh PUJK untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen,” kata Tituk.

Terkait hal ini, OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen telah mengembangkan Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEDULI). Aplikasi ini dikembangan dengan tujuan untuk memudahkan PUJK dalam menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen dan hasil penilaian mandiri implementasi perlindungan konsumen secara online.

Dengan aplikasi ini, PUJK tidak lagi diwajibkan mengirimkan dokumen fisik kepada OJK. Bagi OJK sendiri, aplikasi ini membantu rekapitulasi laporan yang nantinya akan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan OJK.

Selain pengisian kertas kerja, OJK juga akan melakukan pengamatan lapangan dengan thematic surveillance, yakni berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Berikutnya, OJK juga melakukan mystery shopping yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui langsung interaksi antara PUJK dengan konsumennya, bisa pada saat pemasaran dan penjualan.

"Aspek transparansi terhadap manfaat, biaya dan risiko harus dijelaskan dan dalam hal ini masyarakat juga harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan produk dan atau layanan jasa keuangan, agar sesuai dengan yang dibutuhkan," tutup Tituk.

Sebelumnya, tiap lembaga jasa keuangan wajib untuk memberikan edukasi ke masyarakat. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 14 POJK yang menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan atau masyarakat. Rencana penyelenggaraan edukasi tersebut wajib disusun dalam suatu program tahunan dan dilaporkan ke OJK.

Program edukasi ini bukan termasuk dari program corporate social responsibility (CSR) yang ada di perusahaan jasa keuangan. Program ini bertujuan agar tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik. Menurutnya, untuk mencerdaskan masyarakat mengenai keuangan, bukanlah tugas dari regulator dan pemerintah saja, melainkan juga pelaku usaha.

Tags:

Berita Terkait