OJK Segera Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen
Aktual

OJK Segera Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen

ANT
Bacaan 2 Menit
OJK Segera Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan segera mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan konsumen. Selama ini, aturan perlindungan terhadap konsumen bergantung pada masing-masing lembaga keuangan sehingga substansinya tidak sama. Oleh karena itu, diperlukan satu peraturan yang berlaku secara umum untuk semua lembaga keuangan.

"Peraturan soal perlindungan konsumen akan dikeluarkan tidak lama lagi," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad dalam diskusi The 3rd Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) di Jakarta, Senin (25/3).

Dia menambahkan, saat ini rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap menerima masukan dari publik. Salah satu peraturan yang akan dirumuskan adalah kewajiban bagi lembaga keuangan untuk menyediakan pelayanan informasi bagi calon nasabah maupun investor.

"Akan ada penekanan-penekanan misalnya kewajiban bagi bank dalam menyediakan pelayanan informasi bagi calon nasabah maupun investor," katanya.

Menurut dia, peraturan tersebut juga merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi masyarakat agar bisa terhindar dari penipuan yang berkedok investasi. Pihaknya berharap peraturan tersebut segera ditetapkan dalam waktu dekat.

Tags:

Berita Terkait