Lebih lanjut, Nurhaida menyebutkan kalau aturan itu paling tidak terkait dengan kepatuhan mengenai tata kelola keuangan, mekanisme beriklan, rabat, hingga pengenaan sanksi. Menurutnya, POJK ini merupakan revisi terhadap aturan lama yang telah ada. Selain itu, penerbitan POJK ini nantinya masih menyasar peningkatan MI dalam rangka memperkuat bursa saham domestik.
Terkait dengan sanksi, nantinya POJK ini akan mengenakan sanksi kepada MI yang melanggar ketentuan berupa peringatan tertulis, sanksi administrasi, hingga sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha. “Sebenarnya ini hanya merevisi aturan yang lama. Kami akan terus memperbaiki perilaku lembaga yang terkait pasar modal,” tutupnya.