Meski demikian, aturan ini masih perlu kajian mendalam sebelum diterapkan. Hoesen menjelaskan saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai kelanjutan proses hukum saat oknum pelaku kejahatan pasar modal tersebut telah mengembalikan kerugian kepada investor.
“Saat ini masih didiskusikan apakah proses (pemeriksaan) berhenti setelah ganti rugi atau tetap berjalan. Ini perlu harmonisasi dengan undang-undang dan banyak regulasi lainnya,” tambah Hoesen.
Ketentuan disgorgement fund berbeda dari aturan ganti rugi bagi investor yang berlaku saat ini seperti yang tercantum Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal. Sebab, dalam aturan ini mewajibkan investor membuka rekening pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh kustodian terlebih dahulu. Sedangkan, dalam disgorgement fund, investor pasar modal sudah langsung mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila menjadi korban kejahatan pasar modal.
Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Hal tersebut tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:
|
Sumber: Bursa Efek Indonesia