OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT
Berita

OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT

Melalui Perseroan Terbatas, penambahan aset akan lebih mudah dilakukan.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar bentuk usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 diubah dari semula mutual menjadi Perseroan Terbatas (PT). Deputi Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I, Ngalim Sawega, mengatakan usaha PT lebih mudah dalam menambah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya (solvabilitas). Hal ini pula yang tengah dialami AJB.

Perubahan usaha menjadi PT ini juga termaktub dalam RUU Usaha Perasuransian yang tengah dibahas antara pemerintah dengan DPR. "Kewajiban (AJB, red) lebih besar dari pada aset," kata Ngalim di Jakarta, Senin (30/9).

Ia mengatakan, jika solvabilitas berkurang, dengan usaha mutual praktiknya akan sulit menambah aset. Hal itu dikarenakan penambahan modal pada usaha mutual, akan lebih sulit lantaran harus diambil rata oleh seluruh pemegang polis AJB yang jumlahnya mencapai lima juta nasabah. Tapi jika melalui usaha PT, penambahan aset akan lebih mudah dilakukan.

"Kalau di PT jelas pemiliknya ada, misal lima orang, dia tanggung jawab untuk menambah modal. Jadi PT lebih mudah by legal struktur, kalau usaha mutual bisa saja, tapi sulit untuk dipraktikkan," kata Ngalim.

Ia menjelaskan, rasio pencapaian tingkat solvabilitas alias Risk Based Capital (RBC) milik AJB Bumiputera di bawah batas yang diisyaratkan regulator, yakni 120 persen. Menurutnya, turunnya RBC milik AJB Bumiputera 1912 ini dikarenakan perusahaan lebih banyak memiliki asset non-admitted yang tidak bisa dicarikan dalam waktu cepat dibandingkan dengan kepemilikan asset admitted.

Ia mengatakan, jika asset non-admitted ini dapat transformasi menjadi asset admitted, tentu dapat menjadi suntikan likuiditas bagi perusahaan. Dengan begitu, RBC diharapkan bisa naik lagi. "Masih ada asset-asset yang non addmitted yang ada nilainya juga," kata Ngalim.

OJK telah mengirim surat peringatan kedua bagi AJB Bumiputera yang angka RBC-nya kurang dari normal. Atas ini pula, OJK menyarankan kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera untuk mengganti jajaran direksi dan dewan komisaris. Dengan pergantian ini, Ngalim berharap, AJB Bumiputera segera memperbaiki perusahaan.

"Sudah kasih sanksi (surat peringatan kedua, red), justru jangan sampai sanksi menjurus pada pencabutan izin. Kalau dicabut sekarang, bagaimana nasib lima juta pemegang polis. Makanya kita bicarakan ke Bumiputera," kata Ngalim.

Meski RBC-nya kurang, lanjut Ngalim, namun penanganan masalah AJB Bumiputera dalam jangka pendek dipercaya tak akan terjadi masalah. Menurutnya, persoalan yang dialami AJB Bumiputera ini dapat meledak dalam jangka waktu yang panjang. Atas dasar itu, OJK menyarankan agar AJB Bumiputera mengubah bentuk usaha yang awalnya mutual menjadi PT.

"Bumiputera itu dari sisi jangka pendek tidak masalah, tapi jangka panjaang OJK khawatirkan sustainable-nya, maka perlu lakukan perbaikan-perbaikan. Tidak mudah perusahaan besar seperti Bumiputera, karena ada hambaatan bentuk usahanya mutual," kata Ngalim.

Sebagaimana diketahui, BPA AJB Bumiputera 1912 pada akhir pekan lalu melakukan sidang yang hasilnya menetapkan sejumlah direksi dan anggota dewan komisaris baru. Hasilnya, terdapat lima direksi baru, Direktur Utama Madjdi Ali, Direktur Pemasaran Sutikno, Direktur SDM dan Umum Prasetya M Brata, Direktur Teknik Muhammad Irsyad dan Direktur Kepatuhan dan Pengawasan Internal Brata Antakusuma (masih tunggu seleksi tahap akhir).

Sedangkan susunan dewan komisaris yang baru adalah, Komisaris Utama Binhadi, Anggota Komisaris Mas Ahmad Daniri, Komisaris Rianto Ahmadi, Komisaris Sugiharto dan Komisaris I Gede Sri Darma. Dengan terpilihnya jajaran direksi dan dewan komisaris yang baru ini OJK berharap dapat memberikan warna positif kepada AJB Bumiputera 1912.

"Kami harap manajemen yang baru terpilih, segera meeting dan tetapkan langkah-langkah ke depan dan bisa bekerjasama erat dengan OJK. Kita sudah pertimbangkan plus dan minus masing-masing, OJK berikan kepercayaaan ke mereka tentang Bumiputera, tapi dengan catatan awas jangan terjadi fraud. Bekerja untuk kepentingaan Bumiputera bukan untuk kepentingan individu atau kelompok," tutup Ngalim.

Tags:

Berita Terkait