OJK Sarankan Unit Usaha Syariah Berkonsolidasi
Berita

OJK Sarankan Unit Usaha Syariah Berkonsolidasi

Lantaran modal yang dimiliki masih cekak.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar unit usaha syariah (UUS) yang melakukan kegiatan di Indonesia saling berkonsolidasi. Tujuannya, kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Perbankan 1, Mulya E Siregar, agar amanat UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bisa terlaksana.

Sebagaimana diketahui, Pasal 68 ayat (1) UU Perbankan Syariah menyatakan bahwa dalam hal bank umum konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini, maka bank umum konvensionaal dimaksud wajib melakukan pemisahan UU tersebut menjadi bank umum syariah (BUS).

"Untuk mendirikan BUS paling tidak butuh tambahan modal Rp500 miliar," kata Mulya di Jakarta, Selasa (7/10).

Atas dasar itu, lanjut Mulya, pada tahun 2023 nanti diperkirakan sebanyak 20 sampai 25 BUS. Hal itu dikarenakan banyak UUS yang bermodal cekak sehingga batas permodalan di UU Perbankan Syariah sulit tercapai jika tak ada yang melakukan konsolidasi.

Padahal saat ini, sudah terdapat 12 BUS dan 22 UUS. Jika pada tahun 2023 seluruh UUS harus melakukan pemisahan badan usaha dari induknya atau spin off, maka konsolidasi merupakan jalan keluar yang baik bagi UUS tersebut. "Untuk membentuk BUS banyak induk usaha UUS yang memiliki modal cekak," kata Mulya.

Induk usaha UUS yang memiliki modal cekak, misalnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD). Setidaknya, terdapat 15 UUS dari BPD yang ada di seluruh Indonesia. Mayoritas 15 BPD tersebut berasal dari bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun. Padahal, untuk menyuntikan modal Rp500 miliar kepada UUS, modal inti BUS harus sebesar Rp2,5 triliun.

Atas dasar itu, kata Mulya, 15 UUS tersebut melakukan pengabungan atau konsolidasi menjadi bagian dari BUS yang lain. "Misalnya ada BUS BPD wilayah Sulawesi, Kalimantan atau Sumatera. Sehingga akan ada tambahan delapan sampai 13 BUS baru di tahun 2023," katanya.

Jika opsi konsolidasi atau penggabungan (merger) antar UUS ini enggan dilakukan maka para pemilik UUS tersebut meminta pemegang saham pengendalinya menyuntik tambahan modal. Hal ini menjadi bagian rekomendasi OJK kepada pemilik BPD, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda).

Mulya mengatakan, untuk memperkuat rekomendasi tersebut, OJK juga telah meminta kepada seluruh bank yang memiliki UUS untuk menyampaikan rencana bank tersebut hingga 2023. Sedangkan dari dari UUS yang dimiliki bank swasta telah menyampaikan rencananya sehingga terlihat rencana akan melakukan merger. Sedangkan dari UUS yang dimiliki Pemda, belum ada rencana.

Hal serupa juga diutarakan Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edi Setiadi. Menurutnya, OJK telah meminta kepada semua bank umum yang memiliki UUS untuk menyampaikan rencana bank. Misalnya, rencana spin off pada tahun 2016 atau 2017.

"Katakanlah, ada yang tahun 2016 atau 2017 akan spin off. Ada juga yang ingin ke porsi tertentu, misalnya 20 persen dulu dari induknya maka spin off," kata Edi.

Secara organisasi, spin off memiliki masa depan cerah bagi keberlangsungan UUS. Misalnya, saat masih menjadi UUS baru ada satu divisi. Jika sudah spin off, bisa memiliku dua kepala divisi. Hal ini membuat karyawan UUS memiliki pilihan jenjang karir yang banyak. Hingga kini, belum ada UUS yang mengajukan spin off ke OJK.
Tags:

Berita Terkait