OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur
Berita

OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur

Yusuf Mansur berjanji akan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur
Hukumonline

Bisnis investasi berupa pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur dipertanyakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas dasar itu, OJK memanggil Yusuf untuk menjelaskan legalitas bisnis investasi yang sedang dia jalankan itu.

“Pada dasarnya yang jadi perhatian kita tentu legalitas terkait dengan pengumpulan dana masyarakat secara legal harus terpenuhi,” ujar Anggota Dewan Komisioner bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin (22/7).

Nurhaida mengatakan, kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan Yusuf Mansur telah berjalan. Oleh karena itu, Yusuf Mansur wajib tunduk dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Menurutnya, dengan adanya pemberitahuan ini, Yusuf Mansur dilarang mengumpulkan dana baru lagi. Sementara, dana yang sudah terkumpul atau bisnis yang sudah berjalan masih bisa dilakukan.

“Kegiatan usaha yang mereka lakukan ini tetap berjalan, tapi pengumpulan dana tidak boleh dilakukan lagi terhadap yang baru. Dana yang sudah ada investasinya tidak bisa di-stop begitu saja,” kata Nurhaida.

Salah satu persyaratan agar bisnis Yusuf Mansur menjadi legal di mata hukum, lanjut Nurhaida, yakni membentuk perseoran terbatas. Setelah itu, Yusuf Mansur harus mengajukan pernyataan pendaftaran bisnisnya ke OJK, dan setelah itu dapat melakukan penawaran umum setelah mendapatkan izin dari OJK.

“Begitu bentuk usahanya menjadi perseroan terbatas dan melakukan penawaran umum, akan menjadi perusahaan terbuka,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika sudah menjadi perusahaan terbuka maka usaha yang digeluti Yusuf Mansur otomatis terdapat pemegang saham. Imbal hasil yang ada pun berupa pembagian deviden. Menurutnya, dalam konsep investasi di pasar modal, tidak boleh menjanjikan return yang pasti kepada para nasabah.

Tapi sayangnya, OJK belum bisa memastikan kapan seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi Yusuf Mansur. Nurhaida berharap, Yusuf Mansur dapat segera mungkin melakukan kewajibannya agar bisnis yang digeluti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurhaida mengatakan, dalam memutuskan suatu tindakan OJK melihat beberapa aspek utama. Salah satu aspek itu adalah perlindungan terhadap masyarakat. Maka itu, jika usaha yang dilakukan Yusuf Mansur ini dihentikan, maka OJK tak bisa melindungi dana masyarakat yang telah masuk. Atas dasar itu pula, OJK meminta penjelasan Yusuf Mansur dan berharap ustad itu segera melegalkan usaha investasinya.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Perlindungan Konsumen dan Edukasi, Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, hingga kini belum ada satupun laporan yang masuk dari masyarakat terkait usaha investasi yang dilakukan Yusuf Mansur.

“Sampai sekarang customer service OJK itu memang belum ada pengaduan dari bisnis yang dilakukan yusuf Mansur,” katanya.

Meski belum ada pengaduan yang masuk, lanjut wanita yang disapa Tituk ini, OJK tetap meminta agar usaha investasi tersebut dibentuk sesuai peraturan. Menurutnya, dengan begitu aturan main terhadap usaha investasi tersebut bisa diperjelas.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan seperti ini, ini merupakan contoh dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku dan lapor kepada OJK,” katanya.

Sementara itu, Yusuf Mansur mengatakan kedatangan dirinya ke OJK untuk memberikan penjelasan terkait pengumpulan dana. Ia berjanji akan sepenuhnya tunduk pada peraturan perundang-undangan.

“Saya inikan harus mempertanggungjawabkan pada masyarakat, saya harus melakukan proses yang benar. Bukan benar hanya secara agama, tapi sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Yusuf mengatakan, dirinya telah memberikan penjelasan seluruhnya ke OJK terkait pengumpulan dana yang dilakukan. Tapi ia belum bisa memastikan kapan akan menyelesaikan kelengkapan persyaratan yang diatur oleh UU.

“Ya, inikan mudah-mudahan tidak lama,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait