OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur
Berita

OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur

Yusuf Mansur berjanji akan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

FAT
Bacaan 2 Menit

Ia mengatakan, jika sudah menjadi perusahaan terbuka maka usaha yang digeluti Yusuf Mansur otomatis terdapat pemegang saham. Imbal hasil yang ada pun berupa pembagian deviden. Menurutnya, dalam konsep investasi di pasar modal, tidak boleh menjanjikan return yang pasti kepada para nasabah.

Tapi sayangnya, OJK belum bisa memastikan kapan seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi Yusuf Mansur. Nurhaida berharap, Yusuf Mansur dapat segera mungkin melakukan kewajibannya agar bisnis yang digeluti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurhaida mengatakan, dalam memutuskan suatu tindakan OJK melihat beberapa aspek utama. Salah satu aspek itu adalah perlindungan terhadap masyarakat. Maka itu, jika usaha yang dilakukan Yusuf Mansur ini dihentikan, maka OJK tak bisa melindungi dana masyarakat yang telah masuk. Atas dasar itu pula, OJK meminta penjelasan Yusuf Mansur dan berharap ustad itu segera melegalkan usaha investasinya.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Perlindungan Konsumen dan Edukasi, Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, hingga kini belum ada satupun laporan yang masuk dari masyarakat terkait usaha investasi yang dilakukan Yusuf Mansur.

“Sampai sekarang customer service OJK itu memang belum ada pengaduan dari bisnis yang dilakukan yusuf Mansur,” katanya.

Meski belum ada pengaduan yang masuk, lanjut wanita yang disapa Tituk ini, OJK tetap meminta agar usaha investasi tersebut dibentuk sesuai peraturan. Menurutnya, dengan begitu aturan main terhadap usaha investasi tersebut bisa diperjelas.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan seperti ini, ini merupakan contoh dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku dan lapor kepada OJK,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait