OJK Perlu Koordinasi dengan Bank
Berita

OJK Perlu Koordinasi dengan Bank

Agar pengaturan dan pengawasan perbankan yang berpindah dari BI ke OJK pada 2014 bisa berjalan efektif.

FAT
Bacaan 2 Menit

Di tempat yang sama, Deputi Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo, mengakui diperlukannya koordinasi yang baik antara OJK dengan lembaga lain. Misalnya, dengan BI. Kedua lembaga ini, menurutnya, sama-sama saling memerlukan satu sama lain terlebih dalam hal mengambil kebijakan.

"Karena OJK yang tangani mikro prudensial tanpa informasi data dari bank sentral tak bisa berjalan. Sebaliknya, BI tanpa OJK tak bisa berjalan lancar dalam mengambil kebijakan moneter. Karena satu institusi tanpa institusi lain tidak akan berjalan efektif," kata Rahayu.

Rahayu mengatakan, koordinasi sudah terlihat saat adanya Anggota Dewan Komisoner OJK yang berstatus ex officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, keberadaan dua anggota dewan komisioner ex officio ini menyangkut permintaan informasi dan data yang diperlukan OJK dari BI maupun Kemenkeu.

"Karena anggota dewan komisioner yang ex officio bisa dengan cepat berikan informasi tentang kebijakan atau langkah apa yang ditempuh di bidangnya," ujarnya.

Meski begitu, pengambilan keputusan tetap berada dalam rapat dewan komisioner yang seluruhnya berjumlah sembilan orang itu. Dengan begitu, lanjut Rahayu, tak perlu ada kekhawatiran terjadinya intervensi. "Komunikasi melalui rapat dewan komisioner," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan dibentuknya OJK yang mengawasi dan mengatur di bidang perbankan, pasar modal serta lembaga keuangan lainnya lantaran konglomerasi bisnis di bidang keuangan sangat besar. Seperti yang dilakukan Bank Mandiri, selain bank, perusahaan plat merah itu juga memiliki anak usaha lain di bidang sekuritas, pembiayaan serta asuransi.

Atas dasar itu, agar pengawasan dan pengaturan dapat berjalan secara terintegrasi maka diperlukan sebuah lembaga yang mengawasi seluruh bisnis itu. "Sehingga diperlukan pengawasan yang terintegrasi dan bisa dilihat secara utuh. Sehingga dalam aturan prudensialnya harus dilakukan mitigasi risiko secara terkonsolidasi, termasuk dalam laporan keuangannya," pungkasnya.

Tags: