OJK Perkuat Karakteristik Produk Bank Syariah dan Manajemen Risiko BPRS
Terbaru

OJK Perkuat Karakteristik Produk Bank Syariah dan Manajemen Risiko BPRS

Dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Foto: Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah pada 2023, OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah.

"Penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan," kata Dian di Jakarta, Selasa (4/6).

Baca Juga:

Berdasarkan data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan akad musyarakah merupakan akad yang dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah sehingga diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah posisi Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92 persen dari total pembiayaan.

Persentase pembiayaan musyarakah tercatat sebesar 47,91 persen yang selanjutnya disusul pembiayaan murabahah sebesar 43,88 persen dibandingkan seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait