OJK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Pinjol UIN Raden Mas Said Surakarta
Terbaru

OJK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Pinjol UIN Raden Mas Said Surakarta

Otoritas berwenang bakal memantau kasus tersebut dan melakukan sejumlah langkah pengawasan dan tindakan tegas sepanjang terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan konsumen.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara, Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto mengatakan seharusnya aturan tersebut diikuti dengan sosialisasi. Sepertihalnya bila hendak mengunduh aplikasi Pinjol mestinya yang legal dan terdaftar di OJK. Selain itu, jika ingin mengakses pinjol harus dipastikan bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan produktif dan bukan untuk konsumtif.

“Karena bagaimanapun itu akan berdampak pada kemampuan bayar dia, apalagi kalau hanya untuk gaya hidup. Usahakan jangan seperti itu,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Selain itu, yang juga perlu dihindari adalah agar pihak yang meminjam tidak gali lubang tutup lubang. Terkait dengan kejadian di UIN Raden Mas Said Surakarta, menurut Eko merupakan kewenangan dari pihak kampus. Yang pasti, pihaknya bakal mencari informasi terlebih dulu ke pihak kampus soal mekanismenya seperti apa. Kemudian apakah sudah terdapat sosialisasi dan edukasi kepada mahasiswa atau sebaliknya. Menurutnya, mahasiswa berhak tahu produk dari perusahaan Pinjol tersebut, termasuk juga hak dan kewajibannya.

“Termasuk juga bunganya bagaimana, mereka harus tahu itu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dunia media sosial ramai membicarakan soal pernyataan dari DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta yang membenarkan adanya isu kewajiban para mahasiswa baru untuk mendaftarkan indentitasnya pada salah satu aplikasi Pinjol. Kondisi itu membuat pihak rektorat angkat bicara akibat ‘ulah’ panitia pelaksana Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan yang mengaku aplikasi Pinjol merupakan sponsorship acara tersebut.

Tags:

Berita Terkait