OJK Minta Semua Pihak Terlibat Edukasi Masyarakat Agar Tak Terayu Pinjol Ilegal
Terbaru

OJK Minta Semua Pihak Terlibat Edukasi Masyarakat Agar Tak Terayu Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal dan investasi ilegal sering mengintai masyarakat perdesaan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa. Foto: YOZ
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa. Foto: YOZ

Masalah pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal menjadi perhatian khusus bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas dasar itu, beberapa waktu lalu OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan OJK terus berupaya memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi bagi semua masyarakat, terutama masyarakat di desa-desa. Menurutnya hal ini penting agar masyarakat tidak salah memilih dalam menggunakan produk-produk jasa keuangan yang ada.

Aman khawatir masyarakat akan mengalami hal yang tidak diinginkan bila salah dalam memilih produk investasi. Masyarakat diminta menghindari godaan pinjol ilegal atau investasi ilegal. Belajar dari pengalaman yang ada, banyak masyarakat yang akhirnya ‘dikejar-kejar’ dengan cara yang tidak etis. Untuk itu, dia menekankan masyarakat perlu bijak dalam hal ini.

Baca Juga: 

“Makin parah apabila dia menggunakan produk-produk jasa keuangan yang ilegal, sehingga pada saat memenuhi kewajibannya dia dikejar-kejar dengan cara-cara yang tidak etis menggunakan data pribadi, cara kasar, dan sebagainya. Jadi intinya, semakin terliterasi dia akan semakin bijak dalam memilih produk-produk yang akan digunakan,” kata Aman, di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (21/6).

Salah satu cara OJK mengedukasi masyarakat adalah dengan menginisiasi atau memfasilitasi berbagai pihak untuk mendidik masyarakat supaya pintar dan cerdas dalam mengelola keuangan dan tahu produk-produk keuangan mana saja yang bisa dimanfaatkan. Pihak-pihak tersebut di antaranya OJK, perbankan, sampai ke instansi daerah seperti lurah maupun bupati.

Bukan itu saja, dalam memberikan edukasi OJK juga akan menggunakan sarana lain seperti internet dan media sosial yang dianggap sangat mudah untuk menyebarkan materi-materi komunikasi. Menurut Aman, ini bukanlah suatu cara yang mustahil untuk dilaksanakan.

“Saya yakin pihak-pihak terkait tidak ingin ada yang ingin masyarakatnya tertipu,” ujar Anam.   

Sekadar informasi, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini diantaranya sebagai berikut: Pertama, pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Kedua, pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Ketiga, peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.

Keempat, penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.

Kelima, pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. Keenam, penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK. Ketujuh, penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.

Tags:

Berita Terkait