OJK Masih Kaji Iuran Industri Jasa Keuangan
Berita

OJK Masih Kaji Iuran Industri Jasa Keuangan

Diharapkan ada nilai tambah bagi keberadaan industri jasa keuangan atas iuran yang telah diberikan kepada OJK.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Masih Kaji Iuran Industri Jasa Keuangan
Hukumonline

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memungut iuran dari industri lembaga jasa keuangan masih terus dikaji. Sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, iuran ini akan diatur lebih rigid dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Bersama sejumlah kementerian dan lembaga lain, OJK sudah membentuk tim panitia pembentukan PP.

“Sudah melewati diskusi yang cukup panjang. Tinggal prosedur internal pemerintah yang membutuhkan waktu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (15/5).

Muliaman mengatakan, OJK telah melakukan komunikasi dengan masyarakat termasuk industri terkait rencana pungutan ini. Menurutnya, pihak industri telah memberikan pendapat melalui surat yang diberikan ke OJK terkait rencana ini. Setelah ditelaah, ada dua hal yang penting dalam surat-surat yang masuk.

Pertama, para industri berharap besaran iuran atau pungutan yang akan ditetapkan tidak memberatkan mereka. Kedua, para pelaku industri berharap agar terdapat tahapan waktu yang diberikan dalam menerapkan pungutan tersebut. “Tentu saja concern ini menurut kami sangat valid, juga sudah didiskusikan secara internal, prinsipnya kita bisa memahami dan mencoba mengakomodir apa yang diminta industri,” katanya.

Menurut Muliaman, komunikasi OJK dengan masyarakat dan pelaku industri masih ada. Setelah diskusi internal dilakukan, tepatnya sebelum aturan iuran terbit, OJK masih akan meminta tanggapan dari masyarakat maupun pelaku industri terkait isi peraturan. “Saya kira akan berkonsultasi lagi dengan industri untuk mengatur agar pungutan ini tidak memberatkan dan lain-lain. Saya pikir ini juga menjadi sesuatu pemahaman kita,” tuturnya.

Muliaman menegaskan, pungutan ini akan dikonversikanmenjadi bentuk program kerja OJK. Sehingga nantinya program kerja tersebut dapat dinikmati pelaku industri itu sendiri. “Jadi pentingnya adalah bagaimana meyakini proses recycle ini bekerja secara baik dan kemudian apa yang kita ambil itu kembali kepada industri keuangan dan memberikan nilai tambah bagi pasar,” katanya.

Program kerja yang dimaksud, lanjut Muliaman, bisa dalam bentuk melakukan pelatihan-pelatihan kepada pejabat bank atau membuat seminar yang mendatangkan pakar dan bisa dimanfaatkan oleh industri dalam rangka penyegaran dan pengetahuan.

Tags:

Berita Terkait