OJK Masih Godok Pembentukan Lembaga Rating Asuransi
Aktual

OJK Masih Godok Pembentukan Lembaga Rating Asuransi

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Masih Godok Pembentukan Lembaga Rating Asuransi
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membutuhkan waktu untuk membuat lembaga rating khusus di sektor asuransi. Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II, Dumoly F Pardede, berjanji dalam waktu dekat lembaga rating independen tersebut akan terbentuk.

“Kami sedang siapkan tim dalam menyiapkan lembaga rating independen khusus. Kami akan minta kepada pimpinan OJK, jika penetapan lembaga rating untuk sektor asuransi harus dilakukan,” kata Dumoly di Jakarta, Rabu (11/9).

Tujuan pembentukan lembaga rating independen ini, kata Dumoly, agar terciptanya persaingan yang sehat dalam perang tarif premi antar perusahaan asuransi di Indonesia. Lembaga rating ini nantinya akan fokus pada penilaian perusahaan yang bergerak di sektor jasa asuransi. Dengan begitu ia percaya, tak akan terjadi tumpang tindih antara lembaga rating independen dengan lembaga PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

“Kalau Pefindo itu menangani rating surat perusahaan, kalau lembaga rating asuransi ini yang akan menetapkan premi asuransinya,” kata Dumoly.

Selain menciptakan persaingan yang sehat, kata Dumoly, lembaga rating independen ini juga bertujuan meminimalisir potensi kerugian yang ditanggung oleh masyarakat akibat pelayanan dengan tarif yang ditawarkan tak sesuai. Sehingga, keberadaan lembaga rating independen dapat menekan perusahaan asuransi dengan tarif yang realistis.

Menurut Dumoly, perang tarif yang selama ini terjadi menyebabkan ketidaksehatan terhadap industri asuransi. Bukan hanya itu, akibat perang tarif tersebut, likuiditas klaim asuransi menjadi lemah. Ia percaya, dengan adanya lembaga rating independen maka perang tarif yang tidak sehat dapat dikendalikan dengan baik.

Tags: