OJK Luncurkan Whistleblowing System
Aktual

OJK Luncurkan Whistleblowing System

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Luncurkan <i>Whistleblowing System</i>
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan whistleblowing system atau sistem pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan pejabat dan pegawai di lingkungan otoritas. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sistem ini bertujuan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan integritas aparatur di OJK.

Selain itu, kata Rahmat, sistem ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran, mengurangi risiko serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan dan masyarakat. "Sistem ini juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal," katanya di Jakarta, Selasa (26/11).

Sejumlah jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui sistem ini adalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Bukan hanya itu, kecurangan (fraud) seperti penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, perbuatan melanggaran peraturan perundang-undangan atau peraturan internal OJK, tindakan indisipliner, intimidasi dan tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja juga bisa dilaporkan melalui sistem ini.

Ada beberapa cara pelaporan dalam sistem ini. Seperti melalui nomor telepon 021-29600291, pesan singkat ke nomor 082112291291, mengisi formulir pelaporan yang dapat dikirim ke alamat email [email protected], surat ke PO BOX Etik OJK Jakarta 10000, faksimili, laporan online ke website www.spp.ojk.go.id maupun datang langsung ke kantor OJK. Rahmat menegaskan, identitas setiap pelapor akan dirahasiakan.

Tags: