OJK Komitmen Terapkan POJK 22/2023 Demi Layanan Jasa Keuangan Ramah Disabilitas
Terbaru

OJK Komitmen Terapkan POJK 22/2023 Demi Layanan Jasa Keuangan Ramah Disabilitas

Ke depan, OJK sedang menyusun Rancangan POJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM. Yang tentunya juga mengakomodir kebutuhan dari penyandang disabilitas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Tangkapan layar youtube
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Tangkapan layar youtube

Masyarakat penyandang disabilitas menjadi kelompok yang juga perlu mendapat perhatian khusus dalam layanan jasa keuangan. Selama ini terdapat berbagai kendala yang dialami penyandang disabilitas dalam mengakses layanan jasa keuangan. Untuk itu, penting pemangku kepentingan harus menyediakan berbagai fasilitas khusus penyandang disabilitas demi perlindungan konsumen.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyadari tantangan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan jasa keuangan. Untuk itu, dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan terdapat kewajiban menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas.

"OJK melaksanakan kewenangan pengaturan yang memihak kepada penyandang disabilitas. OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas, serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas," ungkap Friderica dalam keterangannya, Jum’at (9/8/2024).

Baca Juga:

Dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (3) POJK No. 22 Tahun 2023 dijelaskan beberapa layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan usia lanjut. POJK mewajibkan PUJK antara lain memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra. 

Kemudian, terdapat kewajiban menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang, seperti penyediaan jalur landai, antrean prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Terdapat juga kewajiban menyediakan ATM ramah difabel. 

PUJK juga wajib menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas, yang memudahkan penyandang disabilitas untuk memperoleh produk dan atau layanan. OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Ke depan, OJK sedang menyusun Rancangan POJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM. Yang tentunya juga mengakomodir kebutuhan dari penyandang disabilitas. 

Friderica menambahkan terdapat sekitar 10 persen jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 28 juga penyandang disabilitas. Namun, hanya 22 persen dari total tersebut sudah terjangkau layanan saja keuangan.

Tags:

Berita Terkait