OJK Kaji Pembentukan Bursa Efek Syariah
Utama

OJK Kaji Pembentukan Bursa Efek Syariah

Targetnya, tahun ini dikeluarkan modul sertifikasi bagi DPS.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK kaji pembentukan bursa efek syariah. Foto: SGP
OJK kaji pembentukan bursa efek syariah. Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembentukan bursa efek khusus produk-produk syariah. Hal itu diutarakan oleh Deputi I OJK Bidang Pasar Modal, Robinson Simbolon, di Jakarta, Kamis (27/6). Menurutnya, pembentukan bursa efek merupakan rencana jangka panjang.

"Nanti di sini ada bursa syariah khusus, selama ini kan hanya baru ada indeks syariah saja," ujar Robinson.

Robinson mengatakan, hingga kini pendekatan pasar modal syariah hanya baru ada di produknya saja. Sedangkan pendekatan institusi seperti bursa efek syariah belum ada di Indonesia. Pendekatan produk syariah yang ada di bursa pun selama ini ditangani oleh manajer investasi konvensional.

Atas dasar itu, OJK berencana menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan produk-produk bursa mana saja yang masuk kategori syariah. Jika DSN sudah menetapkan produk syariah, selanjutnya OJK akan menetapkannya melalui peraturan.

"Ke depan kita harapkan akan ada perusahaan efek syariah. Ini akan sama dengan bank syariah baik bentuk hukumnya maupun organ perusahaan dan ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang duduk di dalamnya. Sehngga nanti katakanlah ada perusahaan manajemen investasi syariah," tutur Robinson.

Tahun ini, lanjut Robinson, OJK menargetkan modul-modul untuk sertifikasi syariah sudah bisa diterbitkan. Modul ini merupakan hasil dari kerjasama OJK dengan DSN yang menunjukkan tingkat pengetahuan auditor atau akuntan mengenai produk syariah. "Kita baru diskusi dengan teman-teman di DSN, kira-kira pendekatan masing-masing produk modul diklatnya seperti apa," katanya.

Anggota DSN MUI Adiwarman A Karim mengatakan, semester kedua tahun ini mulai dilakukan pelatihan sertifikasi DPS. Tiap angkatan, ditargetkan 50 DPS ikut pelatihan. Tujuan pelatihan, agar DPS yang terdiri dari tokoh agama tersebut mengerti mengenai produk-produk syariah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: