OJK Kaji Format Ideal Pialang Asuransi
Aktual

OJK Kaji Format Ideal Pialang Asuransi

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Kaji Format Ideal Pialang Asuransi
Hukumonline

Deputi II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Institusi Keuangan Non Bank (IKNB), Dumoli F Pardede membenarkan bahwa pihaknya tengah mengkaji format yang ideal bagi pialang. Menurutnya, kajian ini diperlukan karena masih banyak pialang yang tak mampu memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

“Iya, saat ini kita sedang kaji apakah implementatif baik dari sisi waktu dan skope-nya,” tulis Dumoli kepada hukumonline melalui pesan singkatnya, Kamis (4/4).

Untuk diketahui, PMK 152 mewajibkan setiap pialang memiliki direksi dan komisaris minimal dua orang. Jika tak memenuhi kewajiban, broker dilarang beroperasi. Aturan ini mulai berlaku April 2013. Saat ditanya apakah OJK akan melakukan penundaan waktu, Dumoli tak menjawab secara tegas.

“April kan belum berakhir, sekarang baru tanggal 4,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait