OJK Kaji Aturan Internal Pembelaan Hukum Konsumen
Berita

OJK Kaji Aturan Internal Pembelaan Hukum Konsumen

Dimasukkan dalam aturan internal lantaran hanya menentukan kriteria dan seberapa besar kerugian konsumen yang bisa dibela OJK.

FAT
Bacaan 2 Menit

Atas dasar itu, lanjut David, klausul mengenai pembelaan hukum ini tak perlu dimasukkan ke dalam POJK. Ia menilai aturan internal ini lebih ke arah Standar Operational Prosedur (SOP) dari OJK. “Karena tergantung kebijakan OJK, jadi OJK enggak perlu POJK. Peraturan itu mengikat juga pihak di luar. Ini kan internal,” katanya.

David mengingatkan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen selain konsumen sendiri, gugatan bisa diajukan melalui kelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen hingga instansi pemerintah.

“Karena OJK sebagai pihak yang mewakili konsumen melakukan gugatan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen itu syaratnya harus konsumen dalam jumlah banyak dan kerugian yang besar,” katanya.

Akademisi bidang Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Indonesia Inosentius Samsul punya pandangan lain. Ia menilai tak dimasukkannya klausul pembelaan hukum dalam POJK No. 1 Tahun 2013 merupakan sebuah kekosongan hukum. Menurutnya, klausul pembelaan hukum ini merupakan satu kesatuan dari bab perlindungan hukum yang diamanatkan dalam UU OJK.

“Itu sudah ada kekosongan. Padahal itu semua penting. Sebab kerugian konsumen terhadap kasus-kasus konsumen di bidang jasa keuangan ini itu sifatnya massal,” kata Inosentius.

Dikritik

Bukan hanya itu, Inosentius mengkritik tak dicantumkannya kriteria masing-masing sanksi dalam POJK No. 1 Tahun 2013. Meskipun terdapat ancaman sanksinya, namun ia melihat tak ada satupun pasal yang menjelaskan larangan apa yang dilakukan pelaku jasa keuangan sehingga memperoleh sanksi tertentu.

“Misal sanksi pencabutan izin itu pelanggaran apa yang dilanggar, itu enggak ada, ini menjadi persoalan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait