OJK Jatuhkan 316 Sanksi Administratif di Industri Pasar Modal
Berita

OJK Jatuhkan 316 Sanksi Administratif di Industri Pasar Modal

Mayoritas sanksi administratif berupa denda.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Sepanjang berdiri hingga tanggal 13 Agustus 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sebanyak 316 sanksi administratif kepada pelaku industri di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, mayoritas sanksi administratif tersebut adalah berupa penjatuhan denda, sebanyak 280 sanksi.

"Total nilai denda Rp3,94 miliar," kata Nurhaida di Jakarta, Kamis (14/8).

Sanksi administratif berupa denda tersebut telah dikenakan kepada para pelaku di industri pasar modal lantaran sejumlah pelanggaran. Misalnya, karena keterlambatan penyampaian laporan berkala, keterlambatan penyampaian laporan selain laporan berkala, keterlambatan pengumuman keterbukaan informasi maupun karena kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Untuk sanksi administratif berupa denda karena keterlambatan penyampaian laporan berkala, penyampaian laporan selain laporan berkala dan keterlambatan pengumuman keterbukaan informasi total nilai dendanya sebesar Rp3,39 miliar. Sedangkan sanksi administratif berupa denda lantaran pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal totalnya sebesar Rp550 juta.

Selain sanksi administratif berupa denda, OJK menjatuhkan sanksi administratif lainnya berupa peringatan tertulis sebanyak 32 sanksi. Dua sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan dua sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Untuk sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, OJK telah menjatuhkan kepada penasihat investasi (perorangan) lantaran terlambat menyampaikan laporan berkala. Sedangkan sanksi pencabutan izin usaha lainnya dijatuhkan kepada wakil peranta pedagang efek lantaran kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Mengenai sanksi administratif berupa pembekuan izin perorangan maupun Surat Tanda Terdaftar (STTD), OJK telah menjatuhkan dua sanksi kepada pembekuan izin wakil perusahaan efek dan pembekuan STTD sebagai akuntan publik.

"Selain sanksi administratif yang telah ditetapkan tersebut, OJK juga telah memberikan perintah tertulis kepada pihak yang tidak memperoleh izin dari OJK untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan di bidang pasar modal," katanya.

Terkait penagihan sanksi administratif berupa denda ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 04/POJK.04/2014 pada tanggal 1 April 2014. Peraturan tersebut berisi mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.

Nurhaida mengatakan, tujuan aturan tersebut adalah sebagai dasar hukum atas tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda yang meliputi mekanisme pembayaran sanksi administratif berupa denda dan mekanisme pelimpahan piutang macet.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, menuturkan selama periode Januari-Juli 2014, BEI telah menetapkan 41 kali Unusual Market Activity (UMA) atas 38 efek. Menurutnnya, aktivitas transaksi suatu efek dikategorikan sebagai UMA apabila dalam rentang waktu tertentu aktivitas transaksi efek itu tergolong tidak wajar.

"Sebagai tindaklanjut dari UMA, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) sebanyak 13 kali atas 11 efek," kata Ito.

Menurutnya, suspensi tersebut dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar. Bukan hanya itu, dilakukannya suspensi juga untuk memberi kesempatan kepada investor agar dapat memperhatikan keterbukaan informasi, rencana-rencana, kinerja emiten dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan bertransaksi.
Tags:

Berita Terkait