“Kita rencananya akan menandatangani MoU, OJK dengan KPPU. Sehingga kita bisa koordinasikan kerjasama di dalam monitor, kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan KPPU,” ujar wanita yang disapa Tituk ini di Jakarta, Senin (14/7).
Dalam nota kesepahaman tersebut, lanjut Tituk, akan diatur mengenai pemberian informasi baik dari kedua lembaga. Menurutnya, untuk kredit UMKM seharusnya tidak tinggi. Ia sepakat jika suku bunga kredit untuk UMKM diturunkan secara bertahap sehingga tak merugikan nasabah maupun lembaga keuangannya.
“Sebetulnya kita inginnya tidak tinggi-tinggi, ya ini harus bertahap diturunkan, jangan sampai merugikan lembaga keuangan juga jangn sampai memberatkan konsumennya atau nasabahnya,” tutup Tituk.