“Soal pungutan, kan PP-nya sudah keluar, kemudian nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut, bisa kita jelaskan lebih lanjut lagi manfaatnya apa dan tujuannya apa,” kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (28/2).
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan ke seluruh asosiasi di sektor jasa keuangan. Ia mengatakan, PP diterbitkan agar sektor keuangan di Indonesia lebih tertata dengan baik. OJK berjanji akan bekerja secara maksimal terlebih dalam fungsi pengaturan dan pengawasan sehingga berdampak pada perekonomian Indonesia yang semakin maju.
“Sektor keuangan semakin besar sehingga pelaku industri mendapat manfaat dalam sektor jasa keuangan dan pihak-pihak lain yang kemudian manfaatnya ada,” tutupnya.