OJK-IDB Perkuat Keuangan Syariah dan Mikro
Aktual

OJK-IDB Perkuat Keuangan Syariah dan Mikro

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK-IDB Perkuat Keuangan Syariah dan Mikro
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Islamic Development Bank (DB) berencana memperkuat sektor keuangan syariah dan mikro. Rencana tersebut akan dituangkan ke dalam pembiayaan dan bantuan teknis dari IDB kepada pemerintah Indonesia melalui Member Country Partnership Strategy (MCPS) Indonesia tahun 2011-2014.

Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pengembangan keuangan syariah perlu dilakukan secara integratif antara sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank dan keuangan mikro syariah. “Dalam kerangka itu, OJK dan IDB memiliki program dan kapabilitas untuk membantu penyusunan blueprint tersebut,” tulisnya, Selasa (15/4).

Menurut Muliaman, untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah Indonesia, setidaknya terdapat tiga tantangan yang segera direspon oleh pelaku jasa keuangan. Pertama, perlu adanya kemampuan dalam membuka akses jasa keuangan syariah secara lebih luas.

Tantangan kedua, lanjut Muliaman, perlu adanya kemampuan dalam melayani potensi peningkatan kelas menengah di Indonesia. Sedangkan tantangan ketiga, perlu adanya kemampuan dalam meningkatkan kontribusi riil sektor keuangan syariah terhadap kebutuhan perekonomian Indonesia secara aktual.
Tags: