OJK Hentikan Sementara Pendaftaran Fintech Lending
Berita

OJK Hentikan Sementara Pendaftaran Fintech Lending

OJK tetap memproses perusahaan fintech yang sudah terdaftar untuk mendapatkan izin.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

 

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

 

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech  peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

 

(Baca: Catatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2019)

 

Sehubungan dengan pengawasan, para pelaku usaha fintech lending sedang mengembangkan pusat data untuk memeriksa kelayakan para peminjam. Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menjelaskan pusat data tersebut untuk mengurangi risiko kredit dengan mengetahui kualitas peminjam.

 

"Tujuan dari pusat data Fintech adalah mengurangi risiko serta mengurangi risiko kredit dari platform, supaya kita bisa mengetahui siapa saja calon peminjam yang memiliki pinjaman berlebih dan kemudian calon peminjam yang melewati masa pinjaman jatuh temponya," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko di Jakarta, Senin (24/2).

 

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pusat data tersebut juga untuk menambah informasi sebagai fintech guna menganalisa informasi. "Proyek (pusat data) ini sedang berjalan, proses pengembangannya sedang berjalan. Harapan kita tidak terlalu lama," kata Sunu seperti dikutip dari Antara pada awal Februari lalu.

 

Pengembangan pusat data fintech yang sedang dikembangkan itu terutama untuk mengindikasi peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang dalam waktu 90 hari, maka akan tercatat dalam pusat data tersebut sebagai peminjam bermasalah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait