OJK Hentikan Sementara Pendaftaran Fintech Lending
Berita

OJK Hentikan Sementara Pendaftaran Fintech Lending

OJK tetap memproses perusahaan fintech yang sudah terdaftar untuk mendapatkan izin.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian memutus akses keuangan dari fintech lending illegal dengan cara menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal. Kemudian, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending illegal, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending  ilegal.

 

Sampai pertengahan Maret, SWI juga sudah menemukan dan menghentikan 15  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

 

Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) 7 Perdagangan Forex tanpa izin; 2) 4 Investasi Uang; dan 3) 4 Investasi lainnya.

 

Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

 

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

 

SWI juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal antara lain; memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tags:

Berita Terkait