OJK Harap Dokumen Ahli Waris Korban AirAsia Segera Lengkap
Berita

OJK Harap Dokumen Ahli Waris Korban AirAsia Segera Lengkap

Untuk menangani ahli waris yang melakukan upaya hukum, Pemda Surabaya sampai membentuk pengadilan negeri khusus.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap dokumen mengenai ahli waris bagi korban kecelakaan AirAsia bisa segera lengkap. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan kelengkapan dokumen ini penting untuk pencairan asuransi secara penuh.

"Dari kunjungan Jumat (pekan) lalu ke Surabaya, memang masih banyak keluarga nasabah yang belum bisa menyampaikan kelengkapan dokumen ahli waris," kata Firdaus di Jakarta, Kamis (5/2).

Hingga kini, lanjut Firdaus, baru dua ahli waris yang menerima asuransi secara penuh. Sedangkan bagi ahli waris yang belum melengkapi dokumen, mencapai 90 orang. Ia berharap 90 ahli waris tersebut bisa segera melengkapi dokumen-dokumennya sehingga pencairan pertanggungan asuransi dapat dilakukan.

Kendati demikian, Firdaus mengatakan tidak ada batas waktu bagi ahli waris dalam melengkapi dokumen-dokumen tersebut. "Makanya tidak usah ada batas waktu, biar sampai mereka melengkapi. AirAsia membantu dengan cara menunjuk beberapa pihak untuk melengkapi dokumen. Istilahnya jemput bola dokumen," katanya.

Dari sejumlah ahli waris yang belum melengkapi dokumen tersebut, ada juga ahli waris yang menyelesaikan penunjukan siapa ahli waris yang sah melalui jalur hukum. Untuk mengakomodir hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Surabaya sampai membentuk pengadilan negeri khusus yang menangani persoalan ahli waris tersebut.

"Ada juga yang mau diselesaikan pengadilan, sehingga Pemda Surabaya sediakan pengadilan khusus untuk ini," kata Firdaus.

Menurutnya, persoalan penentuan ahli waris ini hingga berujung ke jalur hukum lantaran ada korban AirAsia yang satu keluarga, sehingga untuk menentukan siapa ahli waris yang sah, atau apakah akan dibagi dana asuransi tersebut ke keluarga korban, dilakukan melalui jalur hukum.

"Khususnya untuk satu keluarga yang hilang, ahli waris ke mana. Apakah saudara laki-laki atau saudara perempuan, atau dibagi kepada keduanya," ujar Firdaus.

Selain dua ahli waris korban yang telah menerima secara penuh dana asuransi, terdapat 24 keluarga atau ahli waris lainnya yang bersedia untuk menerima uang muka asuransi sebesar Rp300 juta per korban. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, sisa dana asuransi yang mencapai Rp1,25 miliar per korban itu akan dilunasi.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang berkaitan dengan kecelakaan ini. Hasilnya, OJK memastikan agar klaim asuransi kepada korban AirAsia bisa segera diberikan ke masing-masing ahli waris.

Perusahaan-perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan  PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mitra. Selain tiga perusahaan asuransi lokal itu, Allianz Global Assistance sebagai perusahaan reasuransi juga menyatakan siap mencairkan klaim asuransi yang menjadi hak keluarga korban. 

Seluruh korban yakni 155 penumpang yang mengalami kecelakaan dipastikan akan memperoleh klaim asuransi masing-masing sebesar Rp1,25 miliar. Klaim asuransi ini akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas. Namun, dari 155 korban tersebut, terdapat asuransi tambahan yang bisa dicairkan. Terdapat 25 korban yang memperoleh klaim asuransi tambahan itu.

Ke-25 korban tersebut telah membeli asuransi dari PT Asuransi Dayin Mitra baik yang jenis one way maupun return. Untuk asuransi yang berjenis sekali jalan atau one way sebanyak 10 penumpang. Nilai pertanggungan untuk one way ini sebesar Rp750 juta per korban. Sedangkan sisanya, sebanyak 15 penumpang yang membeli jenis return dengan nilai pertanggungan sebesar Rp315 juta per korban.
Tags:

Berita Terkait