OJK Hanya Fasilitasi Kasus Perdata
Berita

OJK Hanya Fasilitasi Kasus Perdata

Pelaku usaha jasa keuangan dilarang mengenakan biaya apapun kepada konsumen atas pengajuan pengaduan.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Hanya Fasilitasi Kasus Perdata
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dengan Lembaga Keuangan (LK).

Tapi, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, pemberian fasilitas penyelesaian sengketa yang diadukan oleh konsumen terhadap sektor jasa keuangan hanya berlaku pada kasus yang bersifat keperdataan saja. "Pengaduan konsumen yang difasilitasi OJK hanya bisa diajukan untuk kasus yang bersifat keperdataan, bukan yang sifatnya pidana," katanya di Jakarta, Selasa (30/7).

Selain pengaduan yang bersifat perdata, lanjut Muliaman, sejumlah persyaratan lainnya harus dipenuhi sebelum OJK memberikan fasilitas. Misalnya, fasilitas dapat diberikan apabila konsumen tersebut mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai dan penjaminan paling banyak Rp500 juta.

Konsumen yang mengalami kerugian finansial dari pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum paling banyak Rp750 juta. Syarat lainnya, konsumen tersebut mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.

Kemudian, lembaga keuangan yang bersengketa dengan konsumen sebelumnya telah melakukan upaya penyelesaian, namun konsumen itu tak menerimanya sehingga melewati batas waktu yang ditetapkan oleh OJK. Syarat berikutnya, pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya.

Persyaratan lainnya, pengaduan yang diajukan tersebut belum pernah difasilitasi oleh OJK. Selain itu, pengajuan penyelesaian sengketa tak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan disampaikan lembaga keuangan kepada konsumen.

Namun, kata Muliaman, penyelesaian pengaduan dapat dilakukan di luar pengadilan seperti melalui lembaga alternatif penyelelesaian sengketa atau melalui pengadilan. Jika penyelesaian sengketa tak dilakukan melalui lembaga alternatif, konsumen dapat menyampaikan permohonannya ke OJK.

"Pelaku usaha jasa keuangan dilarang mengenakan biaya apapun kepada konsumen atas pengajuan pengaduan," tutur Muliaman.

Dalam ketentuan ini juga terdapat sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut berupa administratif. Seperti peringatan tertulis, denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda akan diatur secara khusus dalam surat edaran yang sedang disusun. 

Kerahasiaan Data

Dalam aturan ini juga diatur mengenai kewajiban pelaku usaha dalam menjaga informasi atau data pribadi konsumen. Menurut Muliaman, jika pelaku usaha memperoleh data atau informasi pribadi seseorang atau kelompok orang dari pihak lain dan akan menggunakan data tersebut. Maka pelaku usaha tersebut wajib memiliki pernyataan tertulis dari seseorang atau sekelompok orang yang datanya akan diberikan.

“Istilahnya ada approval,” katanya.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, kewajiban menjaga kerahaan data dan informasi nasabah tersebut termasuk dalam pemberian pesan singkat elektronik ke ponsel.

"Kalau melakukan penawaran seperti pesan singkat harus melalui persetujuan konsumen agar konsumen memahami maksud pemberian informasi itu," katanya.

Selain itu, lanjut wanita yang disapa Tituk ini, penawaran yang diberikan harus sesuai dengan produk sebenarnya. Bahkan, penawaran tersebut harus berisi informasi yang jelas mengenai risiko, imbal hasil dan kewajiban masing-masing pihak.

“Iklan tidak boleh menyesatkan,” pungkasnya.

Tags: