OJK Godok Sejumlah Rancangan Regulasi Penguatan Pasar Modal
Utama

OJK Godok Sejumlah Rancangan Regulasi Penguatan Pasar Modal

Seperti rancangan POJK Klasterisasi, hingga yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia bertajuk 'Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas',Senin (12/8/2024). Foto: Istimewa
Acara peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia bertajuk 'Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas',Senin (12/8/2024). Foto: Istimewa

Peringatan ke-47 tahun hari pasar modal Indonesia menjadi momentum penguatan peran industri bagi perekonomian nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan perluasan inklusi keuangan pasar modal untuk semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat, para investor, melalui transparansi, integritas, dan juga memperluas inklusi keuangan. Hal ini dilakukan  agar lebih banyak masyarakat yang terlibat menjadi investor dan merasakan manfaat pasar modal yang lebih besar lagi. Serta dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan menuju Indonesia emas.

Dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan yaitu menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor pasar modal. Sampai dengan 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan 3 Peraturan OJK baru, termasuk POJK No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atas Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Kemudian POJK No. 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Selanjutnya, POJK No. 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Baca juga:

OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 Emiten, 120 Perusahaan Efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima. Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.

Di tahun 2024 ini, OJK juga mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan kerjasama pengembangan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valas dengan Bank Indonesia dan industri perbankan. Melalui kerjasama ini diharapkan implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat segera terwujud.

Sebagai tindak lanjut dari UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan regulasi dan pengembangan ekosistem pasar modal. Sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK berencana menerbitkan berbagai POJK untuk menindaklanjuti 37 amanat yang berkaitan langsung dengan sektor pasar modal.

“Beberapa kebijakan penting yang telah diambil antara lain penerbitan POJK mengenai pemenuhan kewajiban Manajer Investasi kepada nasabah, perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta laporan kepemilikan saham,” ujar Mahendra dalam acara peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia bertajuk ‘Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas’, Senin (12/8/2024).

Selain itu, OJK sedang menyusun rancangan POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.

Tak hanya itu, OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan​.

Dalam menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menambahkan dalam kurun waktu 47 tahun ini, pasar modal Indonesia telah menunjukkan kemampuannya dalam beradaptasi dan berkembang secara terus-menerus. Dengan begitu tetap mampu berperan sebagai pilar penting dalam pembangunan perekonomian nasional.

“Hal itu ditunjukkan bahwa meskipun kondisi perekonomian global menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh tensi geopolitik dan normalisasi harga komoditas, Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan stabilitas yang kuat,” tutup Inarno. 

Tags:

Berita Terkait