OJK Evaluasi Izin Pendaftaran LKM
Berita

OJK Evaluasi Izin Pendaftaran LKM

Sebagai bentuk amanat UU LKM terkait izin usaha dari OJK.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan relaksasi persyaratan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Tujuan relaksasi, kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Edy Setiadi, untuk meningkatkan program inklusi keuangan di dalam negeri.

"Relaksasi peraturan sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2016, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK," ujar Edy di Jakarta, Jumat (8/1).

Ia mengemukakan, pokok-pokok relaksasi itu di antaranya, penyederhanaan persyaratan perizinan LKM. Mulai dari persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.

Bagi LKM Syariah (LKMS), lanjut Edy, permohonan izin usaha LKMS yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) berlaku. Lalu, terdapat rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI dan disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan.

Pokok lainnya, perizinan usaha akan dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan nontunai. "Bagi permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai dan belum memenuhi persyaratan, namun memenuhi persyaratan modal disetor minimum, OJK memberikan izin usaha bersyarat selama dua tahun," kata Edy.

Namun, Edy mengatakan, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan belum dapat memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar maka izin usaha bersyarat itu dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Terkait permodalan LKM, ia mengatakan, setoran modal bagi LKM dengan cakupan wilayah desa sebesar Rp50 juta, kecamatan Rp100 juta, dan LKM kota atau kabupaten Rp500 juta. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 20 LKM yang telah mendapat izin dari OJK.

Edy menambahkan bahwa LKM yang telah mendapatkan izin dari OJK, nantinya juga berpotensi mengembangkan bisnisnya dengan menambah kegiatan berbasis fee seperti menjadi agen asuransi mikro, bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing, dan menjadi agen LAKU PANDAI (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif).

Sebelumnya, dari 600 ribu LKM yang tersebar di seluruh Indonesia, terinventarisir sebanyak 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Data inventarisir ini dilakukan oleh OJK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada bulan Desember 2014.

Pengukuhan LKM agar berbadan hukum ini merupakan rangkaian dari program pembinaan dan pengawasan LKM yang mulai berjalan di tahun 2015. Pembinaan dan pengawasan LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan membantu peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat.
Tags:

Berita Terkait