OJK-DJP Wacanakan Industri Modal Ventura Terbebas Pajak
Utama

OJK-DJP Wacanakan Industri Modal Ventura Terbebas Pajak

Kajian antara OJK dan DJP masih berjalan, targetnya akan rampung dan bisa di-launch pada awal tahun 2016.

CR19
Bacaan 2 Menit
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede (paling kiri). Foto: CR19.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede (paling kiri). Foto: CR19.

[Versi Bahasa Inggris]

Wacana revitalisasi peran dan kapasitas industri modal ventura yang diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses pembahasan. Wacana itu digaungkan OJK sejak beberapa waktu lalu. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede mengatakan, kalau saat ini OJK masih melakukan kajian mendalam terkait dengan penyusunan format yang sesuai untuk industri modal ventura itu.

“Model yang akan kita miliki kelak akan berubah, signifikan dengan konsep modal ventura yang kita miliki sebelumnya,” kata Dumoly di Jakarta, Kamis (17/9).

Dumoly mengatakan, kalau OJK masih perlu waktu untuk melakukan pembahasan. Sebab, katanya, pembahasan industri modal ventura ini tidak hanya melibatkan internal OJK semata, melainkan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pembahasan ini bertujuan untuk memperoleh ide atau gagasan yang baik dalam rangka pengembangan industri modal ventura di Indonesia.

Ia berharap, nantinya dalam proses pembahasan dengan DJP, akan disepakati suatu kesepakatan yang berdampak kepada pengembangan industri modal ventura. Menurutnya, pengembangan dan perluasan industri modal ventura penting untuk mendukung fiskal. Salah satu wacana yang mengemuka dalam kajian adalah industri modal ventura ini bisa berjalan dengan bebas pajak atau tax free.

“Tapi kami butuh waktu untuk bekerja sama dan bertukar pikiran dengan teman dari perpajakan. Sehingga kami nanti mendapatkan sesuatu yang baik tentang pengembangan modal ventura di Indonesia. Karena bebas tax itu sangat penting,” tutur Dumoly.

Selain masih perlu melakukan pendalaman, Dumoly mengatakan, ide revitalisasi ini juga masih menunggu persetujuan para dewan komisioner OJK. Ia berharap paling cepat, OJK sudah bisa me-launching industri modal ventura baru di Indonesia di awal tahun 2016 nanti. “Butuh waktu sedikit lagi dengan teman-teman pajak lalu kami minta kepada DK (Dewan Komisioner) OJK untuk minta persetujuan. Kita harap awal tahun 2016 bisa kita launching modal ventura baru di Indonesia,” sebutnya.

Dumoly menambahkan, industri modal ventura juga sangat membantu perkembangan wirausaha di Indonesia baik bagi perusahaan start up maupun UMKM yang berbasis inovasi dan teknologi baru. Atas dasar itu, perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah untuk perkembangan industri modal ventura ini.

“Modal ventura di Indonesia sangat diharapkan oleh start up business, creativity dan innovative business di Indoensia,” katanya.

Langkah yang akan diambil OJK nanti, kata Dumoly, adalah dengan mendesain ulang bentuk badan hukum di industri modal ventura itu sendiri. Nantinya modal ventura yang telah ada diminta menyesuaikan bentuk badan hukum yang cocok. Penyesuaian bentuk badan hukum itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan ide bebas pajak itu. “Modal ventura yang akan direvitalisasi pertama kita mendesain ulang badan hukumnya supaya fit dengan perpajakan,” katanya.

Dumoly menyadari kalau industri modal ventura saat ini masih belum banyak berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. Misalnya saja total aset industri modal ventura pada 2014 tumbuh sebesar 9,10 persen dari Rp8,24 triliun pada 2013 menjadi sebesar Rp8,99 triliun pada akhir Desember 2014. Bukan hanya itu, market size industri modal ventura juga masih kecil jika dibandingkan industri IKNB lainnya. Atas dasa itu, ke depan modal ventura bisa inklusif dengan sektor lainnya.

“Mendorong menjadi inklusif kepada sektor lainnya misalnya asuransi, pembiayaan, pasar modal dan perbankan. Sehingga nanti modal ventura jadi satu sistem dari konteks sistem lembaga yang kita miliki untuk saling topang menopang membangitkan sistem perekonomian nasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan revitalisasi tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai modal ventura. Salah satu substansi aturan adalah perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan modal ventura. Perluasan pendanaan ini bisa dalam bentuk pengelolaan venture fund oleh perusahaan modal ventura dari industri keuangan lain seperti asuransi dan dana pensiun.

Menurutnya, cara ini dapat memperbesar akses bagi perusahaan modal ventura terkait dengan sumber pendanaan yang lebih baik. Sehingga, perusahaan modal ventura bisa melakukan pembiayaan kepada perusahaan pasangan usaha atau wirausaha dari sejak pendirian.

Selain mengkaji pengelolaan venture fund, lanjut Firdaus, peraturan juga akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan modal ventura untuk mencari dana dari kegiatan lain. Termasuk pemberian kesempatan bagi perusahaan modal ventura untuk melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan jasa pendampingan serta kegiatan usaha berbasis fee.

Tags:

Berita Terkait