OJK Dinilai Kurang Transparan dalam Anggaran
Berita

OJK Dinilai Kurang Transparan dalam Anggaran

Seharusnya OJK memperlihatkan kinerja terlebih dahulu kepada industri keuangan sebelum memungut iuran.

FNH
Bacaan 2 Menit

Rencana OJK untuk memungut iuran pada pertengahan 2013 ini pun dinilai Sigit terlalu cepat dilakukan. Dia berpendapat, idealnya, OJK melakukan pungutan setelah 2 tahun beroperasi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cornelius Simanjuntak sependapat dengan Sigit Pramono. Ia tetap menginginkan OJK dibiayai oleh APBN. Menurutnya, besaran iuran yang berkisar antara 0,03-0,06 dianggap terlalu besar jika hanya industri saja yang memikul.

AAUI juga telah memberikan dua usulan mekanisme iuran kepada OJK. Pertama, iuran diambil berdasarkan pada premi yang dibayarkan oleh anggota. Kedua, iuran diambil berdasarkan pada ekuitas yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.

"Kita sudah ajukan dua usulan itu kepada OJK," kata Kornelius kepada hukumonline.

Menurut Cornelius, OJK seharusnya dapat memperlihatkan kinerja dan performanya terlebih dahulu kepada industri keuangan sebelum memungut iuran. Jika performa OJK memang lebih baik dari Bapepam-LK, ia yakin industri tidak akan keberatan untuk membayar iuran kepada OJK.

Ia mencontohkan, proses perizinan produk asuransi selama ini diselesaikan oleh Bapepam-LK selama dua minggu. Jika OJK bisa mempermudah dan mempercepat proses tersebut, ia yakin industri dengan suka rela membayarkan iruan.

"Jika kinerjanya sama saja dengan Bapepam-LK, kenapa kita harus bayar? Lebih baik yang lama saja yang mengatur dan tidak dipungut biaya," tandasnya.

Tags: