OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal
Berita

OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal

Investasi ilegal terus saja bermunculan meski telah mendapat penindakan dari otoritas. Penanganan proaktif sangat diperlukan agar tidak merugikan masyarakat.

CR-26
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) belum lama ini merilis 57 entitas ilegal. Satgas Waspada Investasi ini kembali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap produk dan layanan investasi yang ditawarkan 57 entitas tersebut.  

 

Rilis daftar entitas tersebut yang bermasalah ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Satgas Waspada. Tim yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga tersebut juga kerap mempublikasikan daftar entitas yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau ilegal setiap tahunnya. Selama tahun 2017, Satgas telah menutup sebanyak 80 entitas investasi ilegal pada 2017.

 

Bak cendawan di musim hujan, faktanya entitas investasi ilegal masih saja bermunculan meskipun penindakan berupa peringatan hingga penutupan kegiatan operasi terus dilakukan OJK.

 

Tentunya, kondisi tersebut berpotensi besar merugikan masyarakat. Satgas mencatat sepanjang 2007-September 2017, total kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 105,81 triliun. Salah satu contoh kegiatan investasi tak berizin tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (Pandawa Group). Total kerugian yang tercatat mencapai Rp 3,8 triliun dari sekitar 549.000 nasabah. Imbal hasil atau return yang ditawarkan kepada investor mencapai 10 persen per bulan.

 

Melihat kondisi tersebut, pengamat sekaligus praktisi investasi, Hasan Zein Mahmud menjelaskan salah satu permasalahannya justru pada lembaga pengawasnya, dalam hal ini OJK sendiri. Menurutnya, lembaga pengawas jasa keuangan seperti OJK masih belum melakukan upaya lebih proaktif mencegah terjadinya praktik investasi ilegal yang terjadi berulang-ulang.  

 

“Kejadian ini terjadi berulang sejak puluhan tahun di berbagai daerah. Ini terjadi karena otoritas sifatnya reaktif. Begitu ada kasus Satgas Waspada Investasi baru mengumumkan,” kata Hasan yang juga mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta periode 1991-1996 kepada Hukumonline. Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Penawaran Produk Investasi dari 57 Entitas

 

Dia mengusulkan agar OJK gencar mengumumkan kepada publik daftar-daftar entitas investasi tak berizin. Hal tersebut, menurut Hasan perlu dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai legalitas dari entitas investasi yang beroperasi di Indonesia.

 

Pernyataan Hasan tersebut sangat beralasan. Pasalnya, beberapa kasus penipuan berkedok investasi tersebut, entitas tersebut tidak mengantongi izin dari OJK. Salah satu contohnya adalah KSP Pandawa Group. Entitas tersebut memiliki izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Namun tidak memiliki kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat layaknya perbankan.

 

Hasan juga menilai maraknya praktik investasi ilegal juga karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai literasi keuangan. Menurutnya, masyarakat mudah tergiur dengan imbal hasil yang ditawarkan entitas investasi ilegal yang berani menjanjikan bunga di atas instrumen investasi.

 

“Masyarakat kita ini adalah masyarakat pemimpi. Ini yang paling sulit diubah. Masyarakat ingin berhasil kaya tanpa keringat,” kata Hasan. Dia menambahkan seharusnya masyarakat mewaspadai semakin tinggi return yang ditawarkan berbanding lurus terhadap risiko yang dihadapi.

 

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengklaim pihaknya telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. 

 

Dia mengingatkan peran serta masyarakat juga sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. “Masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi,” ujar Tongam dalam keterangan persnya.  

 

Dia melanjutkan entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam. Baca Juga: Satgas Waspadai Tertibkan 14 Perusahaan Tak Berizin

 

Dia tegaskan agar masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers Satgas Waspada Investasi.

 

“Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.”

 

Hukumonline.com

 

Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan tiga aspek sebelum melakukan investasi. Pertama, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

 

Ketiga, masyarakat perlu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait