“Dapenso BNI telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku sehingga menyebabkan hak-hak pensiunan BNI belum seluruhnya dipenuhi yang pada gilirannya mengakibatkan penderitaan fisik maupun moril bagi pensiunan BNI dan telah terjadi proses pemiskinan terhadap pensiunan BNI yang dilakukan dengan sengaja, terencana, sistematis dan massif,” ujar Poempida di Gedung DPR, Jum’at (21/2).
Menurut Poempida, pelanggaran tersebut antara lain tidak memberikan fasilitas jaminan perawatan kepada pensiunan BNI. Kemudian, lanjut Poempida, manajemen tidak membayar kekurangan jamsostek dan kekurangan tunjangan hari tua.
Poempida berpandangan, manajemen BNI telah melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 61 ayat (4) UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pelanggaran lain, lanjutnya, manajemen BNI tidak memberikan pensiun bulanan termasuk kekurangan pemberian yang terjadi sejak pegawai mulai pensiun hingga saat ini.
“Manajemen BNI mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, terutama pada Pasal 56,” katanya.
Lebih jauh, Politisi Partai Golkar itu menilai kompleksitas pelanggaran yang dilakukan manajemen BNI dan lembaga pengelola Dapenso BNI terhadap ribuan pensiunan pegawai BNI harus ada pihak yang bertanggung jawab.
“Institusi yang punya kekuatan untuk bisa membongkar salah satunya OJK yang bisa bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OJK harus segera menindaklanjutinya sebagaimana rekomendasi Komisi IX DPR RI,” pungkasnya.