OJK Cabut Tanda Pendaftaran 8 Fintech Lending P2P
Terbaru

OJK Cabut Tanda Pendaftaran 8 Fintech Lending P2P

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal maka tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK. Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian. Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyampaikan pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi terus menutup layanan fintech dan investasi ilegal yang bermunculan. Kemudahan teknologi dimanfaatkan pelaku membuat aplikasi dengan mudah, meski berkali-kali diblokir. Khusus investasi ilegal, OJK mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 114.9 triliun sepanjang 2011-2020.

Sarjito mengimbau agar masyarakat menggunakan fintech dan investasi yang berizin dan terdaftar di OJK. Dia menjelaskan masyarakat yang menjadi korban fintech dan investasi ilegal tidak termasuk konsumen yang didefenisikan dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK.

Meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran perlu diikuti kewaspadaan agar tidak menjadi korban fintech illegal. “Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga jasa keuangan antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” jelas Sarjito mengutip UU OJK, Selasa (12/4).

Tags:

Berita Terkait