OJK Cabut Surat Edaran Buyback Saham
Berita

OJK Cabut Surat Edaran Buyback Saham

Lantaran kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tak lagi mengalami tekanan atau berfluktuasi secara signifikan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor OJK. Foto: RES
Kantor OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali (Buyback) Saham yang Dikeluarkan oleh emiten atau Perusahaan Publik. Hal ini ditandai dengan penerbitan Surat Edaran OJK tentang pencabutan surat edaran tersebut.

Dalam siaran persnya, Deputi Manajemen Strategis I B OJK, Lucky F Hadibrata, mengatakan pencabutan surat edaran tersebut dilakukan lantaran kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak lagi mengalami tekanan atau berfluktuasi secara signifikan. Bahkan, kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif.

Surat Edaran OJK mengenai buyback saham tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. POJK tersebut terbit pada tanggal 23 Agusutus 2013 lalu.

Atas dasar itu, landasan emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya lantaran terdapatnya kondisi lain, yakni kondisi pasar yang berfluktuasi sudah tak berlaku lagi. Pencabutan surat edaran ini mulai berlaku sejak 14 Mei 2014.

Namun, kata Lucky, jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI untuk melakukan pembelian kembali saham berdasarkan surat edaran tersebut sebelum tanggal 14 Mei, masih bisa melanjutkan program buyback-nya. Menurutnya, program buyback saham tersebut masih bisa dilanjutkan dalam jangka waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Rencana mencabut Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh emiten atau Perusahaan Publik tersebut pernah diungkapkan oleh Deputi Komisioner OJK Bidang Pasar Modal II OJK M Noor Rachman.

Menurutnya, surat edaran tersebut lahir lantaran indeks harga saham terus mengalami penurunan, yang masuk kategori kondisi lain. Sekarang, lanjut Noor, indeks harga saham sudah kembali meningkat dan kembali normal. Hal itu pula yang menjadi alasan dicabutnya surat edaran tersebut.

Noor mengatakan, yang dicabut hanyalah surat edarannya saja. Sedangkan POJK mengenai buyback saham tetap ada. Alasannya karena POJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Lain masih bersifat umum.

Salah satu alasan OJK menerbitkan POJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Lain lantaran terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama tiga bulan terakhir.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pasar Modal I Robinson Simbolon mengatakan, sejak Mei hingga 27 Agustus 2013, IHSG menunjukkan penurunan lebih dari 20 persen. Namun dari kejadian tersebut, tak ada kondisi pasar yang dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di BEI selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15 persen. Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan dan surat edaran terkait kondisi lain buyback saham.

Inti peraturan, kata Robinson, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan yang sama pernah diterbitkan pada saat krisis menjelang Eropa pada 2008 lalu.
Tags:

Berita Terkait