OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19
Berita

OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19

OJK berharap semakin banyak pelaku usaha mengikuti perpanjangan restrukturisasi kredit sehingga dapat membantu perekonomian.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Salah satu tujuan restrukturisasi utang ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan bagian masyarkat paling terdampak akibat pandemi tersebut. POJK 11/2020 menjelaskan debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur termasuk debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Restrukturisasi bukan berarti menghilangkan kewajiban debitur tersebut melainkan terdapat penyesuaian baru dalam membayar cicilan utang. Skema restrukturisasi antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunnggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Skema restrukturisasi kredit tersebut diserahkan kepada masing-masing bank dengan mempertimbangkan kondisi bank dan kesanggupan debitur. Secara umum, pemberian restrukturisasi tersebut bank mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. 

Dua Kebijakan

Untuk menyelamatkan dunia usaha, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan terbaru terkait korporasi. Dua kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap korporasi yang terdampak Covid-19, yang tidak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya dan masyarakat umum. Dua kebijakan ini juga menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial. (Baca Juga: 2 Kebijakan Pemerintah untuk Dukung Korporasi Terdampak Pandemi)

Pertama, program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya. Penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan, sehingga perbankan dapat menambah (exposure) kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan melalui program ini pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

“Sehingga dengan demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (29/7).

Sesuai dengan PP No.43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padar Karya, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait