OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19
Berita

OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19

OJK berharap semakin banyak pelaku usaha mengikuti perpanjangan restrukturisasi kredit sehingga dapat membantu perekonomian.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, serta tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain, pariwisata (hotel dan restoran); otomotif; TPT dan alas kaki; elektronik; kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam program ini, pemerintah menanggung  pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Kedua, dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial. Dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah akan memberikan insentif listrik yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan Industri, Bisnis dan Sosial. Pemberian insentif listrik berupa Relaksasi Tarif Minimum, Untuk Industri, Bisnis dan Sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), yaitu Pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin), dan direncanakan akan diberikan selama 6 bulan (Juli - Desember 2020). Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp3 triliun, yang direncanakan akan diberikan kepada: a) Sebanyak 112.223 Pelanggan Sosial, dengan kebutuhan Rp285,9 miliar; b) Sebanyak 330.653 Pelanggan Bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp1.306,1 miliar; c) Sebanyak 28.886 Pelanggan Industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp1.408,9 miliar; dan d) Pelanggan dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan ± Rp70 miliar.

Tags:

Berita Terkait