OJK Bentuk Tim Transisi Pengalihan Perbankan
Aktual

OJK Bentuk Tim Transisi Pengalihan Perbankan

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Bentuk Tim Transisi Pengalihan Perbankan
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk tim transisi yang bertugas untuk menyiapkan seluruh urusan terkait pengalihan fungsi perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke otoritas tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, tim transisi sengaja dibentuk lantaran pengalihan fungsi perbankan merupakan pekerjaan yang besar.

“Karena melibatkan kepindahan sekitar 1200 orang dari BI ke OJK. Bukan cuma orangnya yang pindah, tapi pekerjaannya, semua dokumen-dokumennya, pengawasannya, bagaimana mengklarifikasi IT-nya dan sebagainya,” tutur Muliaman di Jakarta, Jumat (17/5).

Ia mengatakan, keberadaan tim transisi bahwa pengalihan fungsi regulasi dan pengawasan perbankan ini hanya semata-mata untuk membuat ketahanan perbankan tetap stabil. OJK berharap, ke depan tak ada persoalan yang terjadi saat masa transisi dilakukan.

Untuk mengantisipasi hal-hal teknis, lanjut Muliaman, OJK akan segera melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BI. “Menyelesaikan masalah-masalah administratif, misalnya kalau OJK nanti pakai gedung BI, listriknya bagaimana, siapa yang bayar, seperti-seperti itu akan kita selesaikan,” pungkasnya.

Tags: