OJK Bekukan Izin 2 Perusahaan Modal Ventura
Berita

OJK Bekukan Izin 2 Perusahaan Modal Ventura

Pelanggaran administrasi menjadi alasan OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi maraknya pembekuan usaha ini, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan Sekar menjelaskan penyebab pelanggaran perusahaan modal ventura tersebut beragam mulai dari kesengajaan hingga telah berhentinya kegiatan usaha perusahaan.

 

“Latar belakang beragam namun biasanya perusahaan yang dikenakan sanksi administratif pembekuan kegiatan usaha karena tidak menyampaikan LKTA, memang PMV (perusahaan modal ventura) tersebut sudah tidak beroperasi,” jelas Sekar saat dihubungi Hukumonline, Jumat (28/12).

 

(Baca Juga: Presiden: Regulasi Internet Harus Hati-hati dan Perhatikan Kepentingan Konsumen)

 

Menurut Sekar, kepatuhan administrasi seperti penyampaian LKTA merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan modal ventura. Dalam ketentuan POJK 35/2015, perusahaan modal ventura wajib menyampaikan LKTA teraudit oleh akuntan publik terdaftar paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir.

 

Sesuai Pasal 58 POJK 35/2015, bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di berikan surat pemberitahuan untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Apabila diabaikan, maka perusahaan modal ventura tersebut akan diberikan sanksi administratif mulai dari Surat Peringatan, Pembekuan Kegiatan Usaha, atau Pencabutan Kegiatan Usaha sesuai Pasal 60 POJK 36/2015.

 

Tags:

Berita Terkait