OJK Bakal Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital
Aktual

OJK Bakal Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Wimboh menerangkan POJK ini menerapkan pengawasan berbasis market conduct dan hanya akan mengatur hal-hal yang bersifat principle base dan juga mengatur kegiatan regulatory sandbox untuk mempelajari, menganalisa, memahami mengenai risiko, tata kelola dari model bisnis untuk sebuah fintech yang masuk dalam sandbox dengan tujuan mengetahui profil risiko serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai untuk model bisnis IKD tertentu.

 

Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah perusahaan/produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar Rp7,64 triliun (Juni 2018) dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.

Tags: