Pokok pengaturan POJK ini antara lain kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana; pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
Kemudian, BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait berupa Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
Lalu, BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait berupa Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
Selanjutnya, Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS, Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.