OJK Akan Terbitkan 15 Regulasi Terkait Good Corporate Governance
Utama

OJK Akan Terbitkan 15 Regulasi Terkait Good Corporate Governance

Saat ini baru ada lima regulasi yang diterbitkan oleh OJK, selebihnya akan segera diterbitkan.

M-22
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP

[Versi Bahasa Inggris]

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya penerapan good corporate governance (GCG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun peraturan terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan penyusunan peraturan itu salah satunya adalah untuk meningkatkan kinerja keuangan dan operasional Emiten dan Perusahaan Publik.

”Ada sekitar 15 peraturan yang harus disusun oleh OJK terkait dengan pelaksanaan dari tata kelola yang baik ini,” ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK usai membuka acara training di bidang corporate governance di kantor OJK, Senin (3/8).

Lebih lanjut, di antara 15 peraturan yang akan disusun, setidaknya ada lima peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan sebelumnya. Bahkan terdapat aturan yang sudah berlaku dan bisa diterapkan. Sedangkan sisanya, kata Nurhaida dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

“Ada soal RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Ketentuan Corporate Secretary, Website emiten. Jadi ada beberapa lagi yang sudah dalam waktu dekat bisa kita keluarkan supaya nanti bisa lebih panjang mensosialisasikannya,” tambahnya.

Kendala dalam menyusun POJK, kata Nurhaida, disebabkan karena tugas OJK sebagai pengawas di sektor jasa keuangan yang juga harus dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan. Selain itu, OJK juga harus melakukan pembahasan-pembahasan terkait kebijakan stimulus yang juga menyita waktu yang cukup banyak.

”Banyak hal misalnya terkait pengawasan, karena pengawasan perlu dilakukan. Kita juga membahas mengenai stimulus yang bisa diberikan, kan butuh waktu ya. Sehingga ada beberapa yang kita prioritaskan dulu dan ada yang kita sesuaikan,” katanya.

Sebelumnya, OJK sendiri telah meluncurkan roadmap terkait dengan Corporate Governance Roadmap (CG Roadmap) pada Februari 2014. Dalam CG Roadmap itu, ada 33 item yang nantinya akan disiapkan untuk program GCG ini. Sekitar 15 item, masuk dalam pedoman tata kelola.

“Pedoman tata kelola ini adalah sesuatu hal yang baik yang dilakukan terkait dengan good corporate governance,” terang Nurhaida.

Recycle Pungutan
Sebagaimana diketahui, emiten dan perusahaan publik juga menjadi objek pungutan OJK. Salah satu upaya OJK mengembalikan dana pungutan (recycling pungutan) adalah dengan kegiatan training. Kegiatan training ini juga termasuk dalam CG Roadmap yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai tata kelola perusahaan yang baik.

”Pelaksanaan training ini merupakan bagian dari implementasi program recycling pungutan industri jasa keuangan dan diharapkan memberikan nilai tambah kepada good governance industri jasa keuangan,” kata Nurhaida.

Selain dalam bentuk training, lanjut Nurhaida, OJK juga ikut melaksanakan capacity building kepada emiten dan perusahaan publik. ”Dalam arti, bapak/ibu (emiten dan perusahaan publik, red) sharing membayar pungutan kemudian nanti bentuk manfaat yang dibayarkan oleh OJK adalah OJK ikut melaksanakan capacity building untuk emiten dan perusahaan publik sekalian,” paparnya.

Recycling ini, kata Nurhaida, juga berkaitan erat dengan persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dalam menghadapi MEA, setiap pelaku usaha harus meningkatkan competitive advantage agar mampu bersaing dengan perusahaan dari negara ASEAN. ”Untuk aspek pengelolaan perusahaan, penerapan GCG dengan standar yang baik akan menjadi kunci utama untuk memenangkan persaingain,” kata Nurhaida.

Ia mengingatkan bahwa, di level regional akan ada penilaian penerapan GCG di bursa ASEAN. Nanti, 50 Emiten terbaik dalam penerapan GCG akan dinilai kualitasnya. ”Ini tidak lepas dari upaya kita mempersiapkan emiten di Indonesia karena kita akan masuk MEA. Jadi jangan sampai di antara 50 negara, tidak satupun emiten asal Indonesia tidak masuk di situ,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait