OJK Akan Tarik Iuran Juni Mendatang
Berita

OJK Akan Tarik Iuran Juni Mendatang

Besarnya jumlah iuran akan tercantum di dalam PP yang saat ini masih diproses.

FNH/FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Akan Tarik Iuran Juni Mendatang
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan melakukan penarikan iuran kepada industri jasa keuangan pada Juni mendatang. Saat ini, OJK masih menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait iuran tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Kamis (21/2).

"Insya Allah Juni ini. Tetapi, kita akan menunggu dahulu PP-nya," kata Muliaman.

Meski akan diterapkan Juni mendatang, Muliaman enggan menyebutkan besaran pungutan yang akan dibebankan kepada industri. Menurutnya, OJK masih meramu besaran iuran yang tepat dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari industri. Besarnya jumlah pungutan tersebut akan tertuang di dalam PP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Muliaman menjelaskan, masukan sejumlah industri jasa keuangan yang diterima OJK menginginkan agar pembayaran pungutan dilakukan secara bertahap. "Pelaku industri menginginkan, kalau mau dibebankan jangan sekaligus bayar di depan. Mereka inginnya bertahap, supaya jangan memberatkan. Jadi itu wajar-wajar saja," ujarnya.

Selama ini, lanjut Muliaman, OJK terus berupaya memahami keinginan pelaku usaha di industri keuangan. Menurutnya, masukan-masukan yang ditampung sudah diserahkan ke Kemenkeu dan sedang diproses.

"Kami mencoba memahami apa yang menjadi concern dari industri. Itu sudah kami lakukan dan masukannya sudah banyak. Saya kira masukan itu yang sekarang sudah digodok Kemenkeu," katanya.

Terkait dengan penolakan konsultan pasar modal, yang rencananya juga akan dibebankan iuran, Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Nurhaida, mengatakan masukan tersebut sudah ditampung OJK. Saat ini, Kemenkeu yang akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Sedang dibahas, jadi belum diputuskan," katanya.

Nurhaida menambahkan, OJK berharap PP sesegera mungkin rampung, mengingat sumber pembiayaan berasal dari APBN dan iuran.

"Karena prosesnya di Kemenkeu, tentunya dari sisi kebutuhannya segera mungkin kita membutuhkan, karena memang di UU OJK dikatakan bahwa sumber pembiayaan OJK ini dari APBN dan pungutan," katanya.

Ketua Umum Asosiai Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjuntak, berpendapat rencana OJK untuk memungut iuran pada Juni mendatang tidak tepat. Ia berharap, OJK melakukan pungutan iuran pada tahun depan.

"Sebaiknya tahun depan," kata Kornelius kepada hukumonline.

Menurut Kornelius, setiap perusahaan asuransi harus menyiapkan anggaran untuk membayar iuran kepada OJK. Sementara, proses penganggaran perusahaan selalu dilakukan pada awal tahun. Jika OJK menarik iuran pada Juni mendatang, maka dipastikan seluruh perusahaan asuransi akan melanggar aturan internal perusahaan.

Namun, ia belum dapat memastikan tindakan apa yang akan diambil jika OJK benar memungut iuran pada Juni nanti. Hal ini, lanjutnya, harus dibicarakan terlebih dahulu kepada anggota asosiasi.

"Tidak masalah PP nya terbit sekarang, tapi implementasinya ya tahun depan," jelasnya.

Di balik persoalan iuran yang akan dipungut OJK, ia mengaku menaruh harapan besar kepada OJK terhadap masa depan industri asuransi. OJK diharapkan dapat mendorong perubahan dan pertumbuhan industri asuransi.

"Selain itu, pemerintah harus ikut membiayai OJK, jangan cuma industri saja yang dibebani," ujarnya.

Sebelumnya, industri jasa keuangan merasa keberatan jika OJK melakukan pungutan iuran. Ketua Persatuan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, berharap negara tidak lepas tangan dalam membiayai OJK. Melalui skema pembiayaan dari APBN, diharapkan industri tidak merasa diberatkan atas pungutan tersebut.

Bahkan, rencana OJK untuk memungut iuran pada pertengahan 2013 ini pun dinilai Sigit terlalu cepat dilakukan. Dia berpendapat, idealnya, OJK melakukan pungutan setelah 2 tahun beroperasi.

Tags: