OJK: UU JPSK Harus Selesai Secepatnya
Utama

OJK: UU JPSK Harus Selesai Secepatnya

Agar ada kepastian dari otoritas sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan kala menghadapi krisis.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon. Foto: HOL/SGP
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon. Foto: HOL/SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya keberadaan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di Indonesia. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menilai, UU JPSK harus diselesaikan secepatnya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan kala menghadapi krisis.

"UU JPSK ini agenda yang harus kita siapkan segera, supaya ada kepastian dari otoritas sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan ketika krisis," ujar Nelson dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (10/6).

Nelson menuturkan pengalaman masa lalu menjadi ketakutan tersendiri bagi pejabat pengambil keputusan saat krisis melanda. Menurutnya, keberadaan UU JPSK nantinya bisa menjadi ‘obat’ untuk menghilangkan kekhawatiran dari para pejabat pengambil keputusan tersebut.

"Kadang kita itu mengambil keputusan di saat yang tidak diperlukan, padahal kan yang dibutuhkan adalah mengambil keputusan saat dibutuhkan, saat krisis. Ini kan aneh," ujar Nelson.

Ia khawatir, jika UU JPSK tidak segera disahkan, saat krisis datang maka peristiwa yang sama akan terulang kembali. Sehingga, krisis yang tadinya bisa diantisipasi dari awal malah terjadi berlarut-larut.

Menurut Nelson, OJK sendiri merupakan bagian dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. FKSSK sendiri, lanjutnya, telah menyelesaikan draf RUU JPSK dan tengah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu untuk penyempurnaan.

"Mudah-mudahan dari Kementerian Keuangan segera dirampungkan (RUU JPSK) dan bisa diserahkan ke DPR," kata Nelson.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengatakan, pembahasan RUU JPSK diundur dan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016, dari sebelumnya yang ditargetkan selesai pada 2015. Alasannya, karena masih menyisakan persoalan khususnya terkait Perppu JPSK.

“UU JPSK ini kan ada Perppu dulu, jadi Kementerian Keuangan harus membuat surat kepada DPR menarik Perppu pada jaman SBY dulu,” ujar Fadel saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Fadel, terkait penarikan Perppu tersebut, perlu diatur jadwal dan masa berlakunya untuk mencegah adanya goncangan politik akibat penarikan tersebut. Selain itu, lanjutnya, molornya pembahasan lantaran saat ini pemerintah tengah memperbaiki RUU JPSK yang pada beberapa bagian memerlukan harmonisasi.

“Jadi Kementerian Keuangan sedang membuat surat namun ada beberapa hal seperti aspek legalnya yang perlu dibahas di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Fadel.

Fadel menambahkan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan Revisi UU Perbankan dan Revisi UU Bank Indonesia yang ditargetkan rampung pada tahun ini. “Sekarang yang kita kerjakan yakni perubahan UU BI dan UU Perbankan. Kita harapkan tahun ini selesai,” katanya.

Meski pembahasan RUU JPSK molor, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong adanya UU tersebut. Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo percaya, adanya UU JPSK bisa membuat sistem keuangan di Tanah Air tetap stabil dan aman terhadap ancaman krisis.

Tags:

Berita Terkait