OJK: Tujuh Perusahaan Siap Buyback Saham
Berita

OJK: Tujuh Perusahaan Siap Buyback Saham

Tujuh perusahaan tersebut dapat melakukan pembelian kembali saham setelah menyampaikan keterbukaan informasi ke OJK dan BEI.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SGP
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terdapat tujuh perusahaan publik yang akan melakukan buyback (pembelian kembali) saham. Deputi Komisioner OJK Bidang Pasar Modal II Noor Rahman mengatakan, rencana ketujuh perusahaan tersebut sudah disampaikan ke otoritas.

“Buyback ada beberapa perusahaan yang sampaikan ke kami. Sekitar tujuh perusahaan yang akan lakukan buyback,” kata Noor di kantor OJK di Jakarta, Kamis (5/9).

Atas dasar itu, sesuai peraturan OJK maka tujuh perusahaan tersebut baru dapat melakukan pembelian kembali saham setelah menyampaikan keterbukaan informasi ke OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Lamanya penyampaian keterbukaan informasi ini adalah paling lambat tujuh hari setelah terjadinya kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15 persen atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Menurutnya, pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dilakukan. “Rata-rata mereka (perusahaan yang akan melakukan buyback) sekitar enam sampai tujuh persen,” kata Noor.

Hal serupa diutarakan Deputi Komisioner OJK Bidang Pasar Modal I Robinson Simbolon. Menurutnya, diterbitkannya Peraturan OJK No. 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat Edaran OJK No. 01/SEOJK.04/2013 yang menetapkan kondisi Lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini lantaran terjadi penurunan IHSG selama tiga bulan terakhir.

Ia mengatakan sejak Mei hingga 27 Agustus 2013, IHSG menunjukkan penurunan lebih dari 20 persen. Namun dari kejadian tersebut, tak ada kondisi pasar yang dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di BEI selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15 persen. Maka dari itu, diterbitkannya peraturan OJK dan surat edarannya atas dasar kondisi lain yang ditetapkan otoritas.

“Dalam jangka panjang penurunannya cukup besar. Dari 5200 sampai 3900-an. Melihat penurunan yang relatif tajam dan kondisi perekonomian nasional dan global terdapat tekanan yang signifikan,” tutur Robinson.

Inti peraturan, kata Robinson, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan yang sama pernah diterbitkan pada saat krisis menjelang Eropa pada 2008 lalu.

“Kalau dia (emiten) punya 1000 lembar, 20 persen dari 1000 lembar adalah 200 lembar saham yang bisa di-buyback,” tutur Robinson.

Menurut Robinson, tak ada jaminan pasti kebijakan buyback saham ini dapat membuat IHSG dengan cepat langsung naik. Hal ini dikarenakan kejadian turunnya indeks saham bukan semata-mata dari kinerja emiten. Namun, adanya kondisi makro ekonomi dunia yang mempengaruhi dalam negeri.

Atas dasar itu, kecepatan Indonesia dalam merespon produksi dalam negeri dan ekspor menjadi penting. Hal ini pula dipercaya dapat menjaga pasar bursa menjadi lebih likuid. “Kecepatan kita dalam merespon memang diharapkan, bukan hanya Indonesia, tapi harus sama-sama seluruh dunia untuk ambil posisi. Tidak serta merta dongkrak nilai indeks, tapi menjaga emiten untuk tetap menjaga nilai sahamnya,” tutup Robinson.

Tags:

Berita Terkait