OJK: Tujuh Perusahaan Siap Buyback Saham
Berita

OJK: Tujuh Perusahaan Siap Buyback Saham

Tujuh perusahaan tersebut dapat melakukan pembelian kembali saham setelah menyampaikan keterbukaan informasi ke OJK dan BEI.

FAT
Bacaan 2 Menit

Inti peraturan, kata Robinson, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan yang sama pernah diterbitkan pada saat krisis menjelang Eropa pada 2008 lalu.

“Kalau dia (emiten) punya 1000 lembar, 20 persen dari 1000 lembar adalah 200 lembar saham yang bisa di-buyback,” tutur Robinson.

Menurut Robinson, tak ada jaminan pasti kebijakan buyback saham ini dapat membuat IHSG dengan cepat langsung naik. Hal ini dikarenakan kejadian turunnya indeks saham bukan semata-mata dari kinerja emiten. Namun, adanya kondisi makro ekonomi dunia yang mempengaruhi dalam negeri.

Atas dasar itu, kecepatan Indonesia dalam merespon produksi dalam negeri dan ekspor menjadi penting. Hal ini pula dipercaya dapat menjaga pasar bursa menjadi lebih likuid. “Kecepatan kita dalam merespon memang diharapkan, bukan hanya Indonesia, tapi harus sama-sama seluruh dunia untuk ambil posisi. Tidak serta merta dongkrak nilai indeks, tapi menjaga emiten untuk tetap menjaga nilai sahamnya,” tutup Robinson.

Tags:

Berita Terkait