OJK: Buyback Bisa Dilakukan Tanpa RUPS
Berita

OJK: Buyback Bisa Dilakukan Tanpa RUPS

Buyback tanpa RUPS pernah dilakukan pada waktu krisis ekonomi 2008 lalu.

FAT
Bacaan 2 Menit

Analis Pasar Uang Samuel Sekuritas Lana Soelistyaningsih sependapat dengan yang diutarakan oleh Muliaman. Menurutnya, tidak masalah jika buyback tanpa melalui RUPS hanya diberlakukan kepada BUMN. "Jadi tidak apa-apa, sudah direstui secara tidak langsung," tulisnya melalui pesan singkat kepada hukumonline.

Lana mengatakan, dari aspek investasi buyback merupakan langkah baik bagi pemilik saham untuk menambah kuota sahamnya kembali. Terlebih lagi, pembelian saham dilakukan pada saat harga di pasar masih murah. Jika ke depan harganya tinggi, pemilik saham dapat menjual kembali sahamnya.

"Dari aspek investasi, saya setuju, justru harga lagi murah, bisa beli, dan bisa dijual ketika harga nanti naik," ujar Lana.

Menurut Lana, meski sudah direstui pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, tapi masih terdapat hak-hak pemegang saham minoritas yang dilanggar jika buyback tanpa RUPS diterapkan. Namun, jika harga saham yang diperjualbelikan tidak turun drastis, pemilik saham minoritas juga memperoleh keuntungan.

"Kan sudah direstui pemerintah sebagai pemegang saham majority. Memang sih hak-hak pemegang saham minoritas dilanggar, tapi kalau harga nya tidak turun drastis kan minoritas juga untung," tutup Lana.

Tags: