OJK: Buyback Bisa Dilakukan Tanpa RUPS
Berita

OJK: Buyback Bisa Dilakukan Tanpa RUPS

Buyback tanpa RUPS pernah dilakukan pada waktu krisis ekonomi 2008 lalu.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK: Buyback Bisa Dilakukan Tanpa RUPS
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembelian saham kembali (buyback) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, hal itu dapat dilakukan guna menekan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kita serahkan nantinya kepada masing-masing pelaku pasar, kita tidak mencampuri itu, kita menyiapkan aturannya agar buyback itu bisa dilakukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8).

Ia sadar bahwa dalam aturan yang ada, buyback hanya bisa dilakukan setelah melalui RUPS. Namun, kondisi ini bisa berubah sewaktu-waktu. Dari pengalaman yang terjadi, buyback pernah dilakukan tanpa melalui RUPS jika dalam keadaan terpaksa, seperti krisis ekonomi.

"Buyback itu harus RUPS tapi pernah pas krisis kita keluarkan aturan sehingga pada waktu itu krisis buyback boleh dilakukan tanpa lewat RUPS," ujarnya.

Pada krisis tahun 2008 lalu, buyback pernah dilakukan tanpa melalui RUPS. Terkait hal ini, menurut Muliaman, OJK tak perlu melakukan revisi aturan. Agar buyback tanpa RUPS bisa terlaksana, aturan yang lama bisa diterapkan kembali. "Itu artinya selama ini ada (aturan buyback tanpa RUPS) tadinya dicabut sekarang diterapkan lagi," katanya.

Menurut Muliaman, penerapan buyback bertujuan untuk memitigasi agar tak dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu. OJK akan terus mengawasi secara penuh bagi emiten yang menerapkan aturan buyback ini. "Nanti akan diawasi secara penuh oleh OJK," tandasnya.

Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Nomor XI.B.3 yang merupakan modifikasi dari Peraturan Nomor XI.B.2 tentang pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis. Meski begitu, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi buyback seperti yang diatur dalam peraturan XI.B.2.

Halaman Selanjutnya:
Tags: